Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Juli 2020 | 06.51 WIB

PKS: Jangan Sampai Negara Ini Dibuat Seperti Mainan oleh Buronan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Buronan kelas kakap Djoko Tjandra bisa sampai memiliki e-KTP Indonesia. Hebatnya lagi, terdakwa kasus bank Bali itu dengan santainya datang langsung ke kantor Kelurahan Grogol Selatan dan bertemu dengan lurahnya untuk pembuatan e-KTP yang kurang dari 30 menit itu.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Al Habsy mengatakan, harus ada evaluasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait belum ditangkapnya Djoko Tjandra, salah seorang terpidana, yang bisa bebas masuk Indonesia.

“Saya lihat itu koreksi buat Menkumham juga. Djoko Tjandra dikabarkan sudah meninggalkan Indonesia usai membuat e-KTP elektronik dan pendaftarkan Peninjuan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Aboe kepada wartawan, Jumat (10/7).

Kuasa Hukum Djoko Tjanda mengungkap, saat ini buronan Kejaksaan Agung itu sudah berada di Malaysia. Sedangkan Dirjen Imigrasi tidak merekam perlintasan masuk dan keluarnya Djoko Tjandra, ini merupakan sesuatu yang aneh.

“Ada apa sebenarnya dengan imigrasi kita. Jangan sampai negara bisa dibuat mainan sama buronan,” tegasnya.

Terkait dengan kinerja para penegak hukum, kata Aboe, seharusnya mereka bekerja keras agar pelaku kejahatan tak mudah lagi kabur keluar negeri.

“Kalau soal perlintasan, kuncinya ada di Dirjen Imigrasi. Saya rasa Menkumham perlu mengevaluasi sistem perlintasan kita. Jika sistemnya tak bermasalah, maka yang bermasalah sebenarnya pelaksana di lapangan,” ungkap politikus PKS ini.‎

Diketahui, ‎tersangka kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra saat ini telah memiliki e-KTP. Adapun informasi e-KTP tersebut dibuat pada 8 Juni lalu di kantor dengan dibantu oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subhan.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Pada 11 Juni 2009, MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore