Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Februari 2019 | 23.29 WIB

Kader PDIP Rugikan Negara Rp 5,8 T, BPN: Ini Bukti Revolusi Mental

kader PDIP yang menjadi Bupati Kota Waringin Timur Supian Hadi yang telah merugikan negara sebesar Rp 5,8 triliun jadi sorotan masyarakat. - Image

kader PDIP yang menjadi Bupati Kota Waringin Timur Supian Hadi yang telah merugikan negara sebesar Rp 5,8 triliun jadi sorotan masyarakat.


JawaPos.com - Kasus korupsi kader PDIP yang menjadi Bupati Kota Waringin Timur Supian Hadi yang telah merugikan negara sebesar Rp 5,8 triliun jadi sorotan masyarakat. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki secara tuntas aliran dana haram tersebut.


Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Suhud Aliyudin menduga dana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 5,8 triliun itu mengalir ke pihak lain. Atas dasar itu, dia meminta lembaga antirasuah jeli untuk menganalisis aliran dana tersebut.


"Kasus korupsi kotim (Kotawaringin Timur) harus diutus tuntas kemana saja uang korupai itu mengalir. Harus disidik secara transparan dan terbuka kepada publik. Tidak mungkin uang sebanyak itu dinikmati sendiri oleh  pelaku," kata Suhud saat dihubungi, Minggu (10/2).


Menurut Suhud, jumlah angka korupsi yang dilakukan oleh anak buah Megawati Soekarnoputri itu dinilainya sangat fantastis. Praktik ini pun semakin menegaskan pernyataan Prabowo soal korupsi di Indonesia yang telah mencapai stadium 4.


"Artinya, praktik korupsi oleh pejabat publik sudah berada pada tingkat berbahaya karena merusak negara," terangnya.


Di sisi lain, kata dia, praktik korupsi yang dilakukan oleh Supian juga menunjukkan bahwa revolusi mental yang dilakukan oleh Jokowi telah gagal. Program yang menjadi adandalan Jokowi pada pilpres 2014 itu dinilai telah gagal menekan angka korupsi.


"Artinya sudah jelas, Kader PDIP korupsi dan ini hasil Revolusi Mental Jokowi. Yang hanya sebatas jargon. Program itu dalam 4 tahun ini terbukti tak memberikan dampak signifikan bagi gerakan pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore