
Wakil Ketua Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengklaim pihaknya telah menghadirkan lebih dari satu juta orang pada kampanye akbar kali ini. Pekan depan, giliran paslon Jokowi-Ma
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tingkat kepatuhan seluruh partai politik terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. KPK menyebut, Fraksi Partai Gerindra menjadi partai yang paling tak patuh dalam hal pelaporan LHKPN.
Ketika ditanya hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut, alasan kader partainya di parlemen belum melapor LHKPN lantaran banyak yang tengah sibuk di Daerah Pemilihan (Dapil) untuk maju kembali sebagai caleg. Lagi pula, dia menyatakan aturan perundang-undangan hanya memerintahkan pelaporan LHKPN pada awal dan akhir masa jabatan.
Selanjutnya, Fadli juga menuturkan, ada aturan baru mengenai tata cara pelaporan LHKPN yang baru disahkan. Itu termaktub, Peraturan Komisi (Perkom) 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dalam aturan tersebut tertera bahwa penyelenggara negara menyerahkan LHKPN secara periodik tiap tahun selama menjabat. Artinya berbeda dengan regulasi awal yang hanya menyerahkan pada awal dan akhir masa jabatan.
"Setahun sekali ini kan aturan baru tahun 2016. Saya mengusulkan tahun depan jangan redundant (Mubazir Red.). Ke depan seharusnya diintegrasikan saja dengan pajak agar memudahkan," kata Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/4).
Kata Fadli, mayoritas anggota Fraksi Gerindra telah berusaha mengikuti aturan yang sesuai dengan syarat perundang-undangan. Sebaliknya, dia menampik tuduhan partainya tidak pro dalam semangat memberantas korupsi.
"Tidak ada anggota Fraksi (Gerindra) yang terlibat kan dalam korupsi selama lima tahun ini. Tidak ada satu pun," tuturnya.
Menurutnya, masalah LHKPN ini murni masalah administratif. Hal itu dinilai wajar lantaran para anggota partainya tengah sibuk dalam situasi pemilu 2019. "Kami harus berjuang lebih keras karena sebagai pihak oposisi yang tidak mempunyai akses terhadap fasilitas," pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan tingkat kepatuhan seluruh fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam data itu, ada sepuluh fraksi yang diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya.
Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan menyebut, di antara sepuluh partai itu, terungkap Partai Nasdem menjadi partai yang paling patuh lapor LHKPN yakni sebesar 88,89 persen. Sementara, partai dengan kepatuhan LHKPN paling rendah yaitu Partai Gerindra yang hanya 39,13 persen.
Menurut data KPK, Partai Gerindra memiliki 69 anggota DPR periode 2014-2019. Mereka adalah wajib lapor LHKPN. Dari jumlah itu, hanya 27 orang yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Sebanyak 22 orang melaporkannya tepat waktu dan lima orang lainnya menyerahkan LHKPN setelah batas waktu pelaporan alias terlambat.
Sebanyak 42 orang sisanya tidak melaporkan harta kekayaan. KPK menyatakan persentase tingkat kepatuhan anggota DPR fraksi Gerindra hanya 39,13 persen.
Di peringkat kedua terendah, ada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Dari 15 anggota DPR fraksi Hanura, hanya 7 yang melapor, sementara 8 orang sisanya tidak melaporkan harta kekayaannya. Tingkat kepatuhan partai ini 46,67 persen.
Fraksi Partai Demokrat menempati posisi ketiga terendah dengan tingkat kepatuhan LHKPN 57,38 persen. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memiliki 61 anggota DPR. Dari jumlah itu, hanya 35 orang yang sudah melapor, sisanya 26 orang belum melaporkan.
Adapun Nasdem menjadi partai dengan kepatuhan LHKPN tertinggi (88,89 persen). Dari 36 orang wajib lapor, sebanyak 32 orang di antaranya sudah melaporkan LHKPN.
Dari 32 yang melapor itu, sebanyak 28 orang melapor tepat waktu dan sisanya lapor setelah batas waktu pelaporan berakhir. Hanya empat orang wajib lapor Partai Nasdem yang tidak melaporkan LHKPN-nya.
Menduduki peringkat kedua dan ketiga fraksi dengan kepatuhan LHKPN yakni PPP (81,58 persen) dan PKB (74 persen). Berturut-turut setelahnya yakni PKS (66,67 persen), PDIP (66,67 persen), Golkar (65,12 persen), dan PAN (60,87 persen).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022