
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (IMAM HUSEIN/JAWA POS)
JawaPos.com - Direktur Indonesia Political Review Ujang Komarudin memprediksi nasib Partai Demokrat akan sama dengan Partai Berkarya. Yakni, kepengurusan dikudeta, lalu kepengurusan baru akan disahkan Kemenkum HAM. Sama halnya dengan Berkarya, dualisme kepengurusan Demokrat berpotensi diselesaikan di pengadilan. ”Permainan panjangnya di PTUN,” ujarnya.
Apa yang dilakukan Moeldoko, kata Ujang, sangat ugal-ugalan. Namun, dia yakin itu tidak akan menghambat proses di Kemenkum HAM. Apalagi, secara politik, Demokrat berada di luar haluan pemerintah. ”Itu pasti sudah berhitung. Moeldoko tidak mungkin mau mengambil kalau nggak ada restu SK. Nggak mungkin melakukan yang sia-sia,” imbuhnya.
Dalam kacamata Ujang, Demokrat jauh lebih prospektif jika dipegang AHY. Kebijakan politik yang memilih di luar pemerintah mendapat ceruk elektoral yang lumayan bagi publik yang tidak mendukung Presiden Jokowi. Selain itu, jajaran pengurus solid hingga di level daerah.
Sebaliknya, jika diambil alih Moeldoko, Ujang memprediksi akan terjadi penurunan elektoral. Setidaknya ada dua faktor yang memengaruhi. Pertama, tindakan kudeta sejauh ini mendapat sentimen negatif dari publik. ”Ketidakadilan terjadi di depan mata rakyat,” cetus Ujang.
Faktor kedua, Moeldoko bukan kader partai. Bagi simpatisan fanatik Demokrat, itu akan menjadi persoalan, terlebih melihat prosesnya yang ugal-ugalan. ”Kemungkinan pemilih akan pindah ke partai lain,” ulasnya.
Persoalan konflik di Demokrat juga kian memperberat tantangan di Pemilu 2024. Apalagi, perolehan suara partai berlambang bintang Mercy itu mengalami penurunan dalam dua pemilu terakhir. Setelah menjadi pemenang Pemilu 2009, suara Demokrat melorot ke posisi keempat pada 2014. Pada Pemilu 2019 Demokrat terlempar dari lima besar dengan perolehan 10.876.057 suara atau 7,77 persen dan menempati posisi keenam.
Sementara itu, pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga mengatakan, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang menjadi catatan bagi perkembangan partai politik di Indonesia. ”Siapa saja akan bisa melaksanakan KLB untuk menggusur ketua umum yang tidak mereka sukai,” ucapnya.
Baca juga: AHY Sebut KLB Deli Serdang Abal-Abal, SBY Merasa Bersalah
Jamiluddin menjelaskan, KLB itu menjadi ancaman demokrasi. ”Para petualang politik yang bersembunyi di balik kekuasaan harus dilawan agar KLB semacam itu tak terulang lagi,” tegasnya. Menurut dia, Presiden Jokowi juga perlu mencopot Moeldoko dari KSP untuk menunjukkan bahwa istana memang benar-benar tidak terlibat. Tanpa tindakan nyata dari presiden, masyarakat akan memiliki persepsi keterlibatan istana dalam mengantarkan Moeldoko menjadi ketua umum Demokrat hasil KLB.
Menteri hukum dan HAM juga harus taat aturan dengan melihat keabsahan KLB Sumut berdasar UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/2_iQeI5pH1Y
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022