Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Oktober 2019 | 18.48 WIB

KPK Wanti-Wanti Kalangan Legislator Taat Laporkan LHKPN

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan 575 anggota DPR RI yang telah dilantik telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab itu merupakan syarat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk setiap anggota DPR yang terpilih agar bisa dilantik.

"KPU tidak akan merekomendasikan atau memproses pelantikan terhadap anggota DPR atau DPRD yang belum melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (3/10) malam.

Jadi, lanjut Febri, posisi KPK adalah membuka mekanisme pelaporan, bahkan ketika mereka masih belum ditetapkan KPU, KPK sudah membuka proses pelaporan itu. Terbukti semua anggota terpilih mau membawa bukti pelaporan ke KPK dan menjadi syarat administrasi di KPU.

"Karena itu menjadi syarat pelantikan," imbuh Febri.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengingatkan, bagi anggota DPR dan DPRD yang telah dilantik, diminta untuk melaporkan harta kekayaannya secara periodik setiap tahun. Laporan itu dilakukan dalam rentang waktu Januari sampai dengan 31 Maret.

"Artinya tahun depan ada pelaporan lagi, itu termasuk ketentuan DPR, anggota DPRD, anggota DPD, MPR dan seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan itu ke KPK," ucap Febri.

Menurut Febri, hal itu penting dilakukan agar masyarakat dapat melihat kekayaan pejabat publik secara terbuka. Hal ini pun dapat mencegah terjadinya potensi korupsi.

"Karena ketika seseorang menjadi pejabat publik, maka informasi soal kekayaan bukanlah informasi yang bersifat rahasia terutama yang ditampilkan di LHKPN," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore