Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Agustus 2021 | 18.39 WIB

Kemendikbudistek Minta Bupati Hingga Gubernur Dorong Pelaksanaan PTM

Sejumlah siswa saat melakukan belajar tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (04/06/2021). Kegiatan belajar tatap muka ini diikuti 50 persen dari total siswa untuk setiap kelas guna mengantisipasi penyebaran virus Covid- - Image

Sejumlah siswa saat melakukan belajar tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (04/06/2021). Kegiatan belajar tatap muka ini diikuti 50 persen dari total siswa untuk setiap kelas guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-

JawaPos.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah mendapatkan izin dari pemerintah melalui kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di mana sekolah yang berada di kawasan level 1 sampai 3 diperbolehkan untuk menggelar PTM terbatas.

"Pada level 1 PPKM darurat sampai 3 sekolah sudah diizinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat," tutur Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri dalam webinar Program Sekolah Penggerak, Kamis (26/8).

Akan tetapi, ia menyayangkan bahwa masih adanya sejumlah wilayah yang melarang adanya PTM terbatas. Hal ini tentunya menjadi perhatian dan dirinya meminta agar belajar tatap muka bisa segera diterapkan.

"Tolong didorong karena banyak level 1 sampai 3 masih belum bisa memulai pembelajaran tatap muka dan sebagian besar karena belum ada izin dari satgas dan pemda setempat untuk kepala dinas bisa berkoordinasi dengan bupati, walikota dan gubernur untuk bisa menyampaikan pentingnya PTM terbatas," imbuh dia.

"Anak-anak kita menunggu dan kita ingin segera mengatasi memitigasi resiko learning loss yang dihadapi anak-anak kita," sambung Jumeri.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, terdapat 12 daerah yang masih dilarang terselenggaranya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Padahal wilayah tersebut tidak berada di PPKM level 4.

"Ada beberapa daerah yang masih melarang PTM terbatas dilarang oleh Pemdanya, padahal sudah jelas mereka harus mulai melakukannya ya," kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (23/8).

"Ini adalah beberapa daerah yang secara eksplisit dilarang oleh Pemda-nya, jadi bapak ibu (Komisi X) tolong dukungannya untuk mensosialisasikan ini agar ini (PTM) segera dilakukan karena kalau tidak korbannya adalah anak-anaknya," ujarnya.

Berikut wilayah yang masih melarang adanya PTM terbatas, antara lain:

1. Pemprov Kepulauan Riau
2. Pemprov Jawa tengah
3. Pemprov Sulawesi Utara
4. Pemkot Serang
5. Pemprov Gorontalo
6. Pemkab Lampung Tengah
7. Pemkab Tanggamus
8. Pemkab Lampung Utara
9. Pemkab Waykanan
10. Pemkab Pesawaran
11. Pemkab Tulang Bawang
12. Pemkab Mesuji

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore