
Sejumlah siswa saat melakukan belajar tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (04/06/2021). Kegiatan belajar tatap muka ini diikuti 50 persen dari total siswa untuk setiap kelas guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-
JawaPos.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah mendapatkan izin dari pemerintah melalui kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di mana sekolah yang berada di kawasan level 1 sampai 3 diperbolehkan untuk menggelar PTM terbatas.
"Pada level 1 PPKM darurat sampai 3 sekolah sudah diizinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat," tutur Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri dalam webinar Program Sekolah Penggerak, Kamis (26/8).
Akan tetapi, ia menyayangkan bahwa masih adanya sejumlah wilayah yang melarang adanya PTM terbatas. Hal ini tentunya menjadi perhatian dan dirinya meminta agar belajar tatap muka bisa segera diterapkan.
"Tolong didorong karena banyak level 1 sampai 3 masih belum bisa memulai pembelajaran tatap muka dan sebagian besar karena belum ada izin dari satgas dan pemda setempat untuk kepala dinas bisa berkoordinasi dengan bupati, walikota dan gubernur untuk bisa menyampaikan pentingnya PTM terbatas," imbuh dia.
"Anak-anak kita menunggu dan kita ingin segera mengatasi memitigasi resiko learning loss yang dihadapi anak-anak kita," sambung Jumeri.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, terdapat 12 daerah yang masih dilarang terselenggaranya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Padahal wilayah tersebut tidak berada di PPKM level 4.
"Ada beberapa daerah yang masih melarang PTM terbatas dilarang oleh Pemdanya, padahal sudah jelas mereka harus mulai melakukannya ya," kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (23/8).
"Ini adalah beberapa daerah yang secara eksplisit dilarang oleh Pemda-nya, jadi bapak ibu (Komisi X) tolong dukungannya untuk mensosialisasikan ini agar ini (PTM) segera dilakukan karena kalau tidak korbannya adalah anak-anaknya," ujarnya.
Berikut wilayah yang masih melarang adanya PTM terbatas, antara lain:
1. Pemprov Kepulauan Riau
2. Pemprov Jawa tengah
3. Pemprov Sulawesi Utara
4. Pemkot Serang
5. Pemprov Gorontalo
6. Pemkab Lampung Tengah
7. Pemkab Tanggamus
8. Pemkab Lampung Utara
9. Pemkab Waykanan
10. Pemkab Pesawaran
11. Pemkab Tulang Bawang
12. Pemkab Mesuji
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022