
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Rabu (5/8).
Sidang banding itu digelar setelah Nadiem dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh upaya banding dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti untuk menguatkan permohonan banding kliennya.
Ia menegaskan akan membawa fakta-fakta persidangan chromebook yang dinilai tidak didasari fakta sebenarnya.
"Kami persiapkan bukti-bukti bahwa pertimbangan putusan tidak didasarkan pada fakta persidangan," kata Dodi kepada JawaPos.com, Kamis (16/7).
Ia juga mengaku akan membawa fakta material yang tidak terungkap dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juga akan menghadirkan saksi dan ahli untuk menguatkan permohonan banding. "Saksi saksi dan ahli akan kembali dihadirkan. Agar dapat diketahui fakta meteriel," tegasnya.
Menurut dia, jika fakta materiil tersebut diungkapkan secara objektif dan penjelasan ahli dapat didengar, maka bisamemperjelas pengetahuan hakim dalam sengkarut kasus dugaan korupsi chromebook yang disebut merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.
Sebab, putusan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama tidak sepenuhnya bulat.
Hakim Anggota IV Andi Saputra menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
