Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2026 | 02.27 WIB

Sidang Banding Nadiem Makarim 5 Agustus, Pengacara Siapkan Bukti, Saksi, hingga Ahli

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Rabu (5/8).

Sidang banding itu digelar setelah Nadiem dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh upaya banding dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti untuk menguatkan permohonan banding kliennya. 

Ia menegaskan akan membawa fakta-fakta persidangan chromebook yang dinilai tidak didasari fakta sebenarnya.

"Kami persiapkan bukti-bukti bahwa pertimbangan putusan tidak didasarkan pada fakta persidangan," kata Dodi kepada JawaPos.com, Kamis (16/7).

Ia juga mengaku akan membawa fakta material yang tidak terungkap dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juga akan menghadirkan saksi dan ahli untuk menguatkan permohonan banding. "Saksi saksi dan ahli akan kembali dihadirkan. Agar dapat diketahui fakta meteriel," tegasnya.

Menurut dia, jika fakta materiil tersebut diungkapkan secara objektif dan penjelasan ahli dapat didengar, maka bisamemperjelas pengetahuan hakim dalam sengkarut kasus dugaan korupsi chromebook yang disebut merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.

Sebab, putusan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama tidak sepenuhnya bulat.

Hakim Anggota IV Andi Saputra menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore