Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2026 | 00.33 WIB

Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus di PT DKI Jakarta, Terbuka untuk Umum

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim bakal digelar 5 Agustus Mendatang di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Iriantoro menjelaskan, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana didampingi hakim anggota Catur Iriantoro Hotma Maya Marbun.

"Sidang pertama terbuka untuk umum," ucap Catur kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7) sebagaimana dilansir dari Antara.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu resmi mendaftarkan pengajuan banding atas vonis kasus Chromebook ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/7) pekan lalu.

Kuasa Hukum Nadiem, Zaid Mushafi mengatakan, dalam memori banding yang diserahkan, pihaknya mengkritisi berbagai pertimbangan hakim dalam putusan kasus Chromebook yang menyeret kliennya.

"Kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid saat ditemui usai menyerahkan memori banding.

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan hakim yang dipermasalahkan, yakni terkait adanya pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.

Menurutnya, pemberian surat kuasa oleh Nadiem tersebut justru merupakan bentuk penghindaran konflik kepentingan dalam pengadaan.

Tetapi majelis hakim malah menilai surat kuasa dimaksud hanya sebagai formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan.

Dia mengeklaim dalam fakta persidangan, seluruh saksi dan bukti yang diperiksa sudah secara tegas menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah memberi perintah apa pun terhadap penerima kuasa.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore