Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 September 2018 | 17.15 WIB

Cara KPK Supaya Bekas Koruptor Tidak Terjun ke Politik

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang - Image

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya maksimal meracik formula yang tepat untuk membuat jera para koruptor. Dengan begitu, ke depan, peluang mereka untuk bertarung di kancah politik dapat diminimalkan. Salah satu cara itu adalah menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana tambahan pencabutan hak politik.


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa upaya itu dilakukan bukan karena dendam atas putusan MA yang membolehkan eks napi koruptor bisa dipilih dalam pemilu berikutnya.


"Jaksa penuntut (KPK) dan hakim dalam putusannya memiliki otoritas dalam memberikan harapan publik itu (pencabutan hak politik, Red). Tentu yang utama dalam menghukum itu bukan atas dasar dendam," ujarnya kepada Jawa Pos.


Selama ini, jaksa KPK berkali-kali menuntut hakim agar mencabut hak politik terdakwa kasus korupsi sebagai pidana tambahan. Mayoritas dikabulkan oleh hakim. Sebagian besar terdakwa itu merupakan legislator dan kepala daerah. Salah satunya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia divonis pidana tambahan yang berupa larangan menduduki jabatan publik selama lima tahun pasca menjalani pidana pokok.


Pencabutan hak politik bersifat alternatif. Sebab, dalam KUHP, hukuman itu masuk kategori pidana tambahan yang sejajar dengan perampasan barang dan pengumuman putusan hakim. Bukan pidana pokok seperti pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan. Pencabutan hak politik itu pun dibatasi paling lama lima tahun. Setelah itu, mantan terpidana bisa menduduki jabatan publik dengan dipilih langsung oleh rakyat.


Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, KPU harus segera merevisi PKPU pencalonan setelah turun putusan MA. Menurut dia, hanya tersisa waktu tiga hari untuk melakukan revisi. Sebab, pada 20 September nanti sudah harus dilakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) serentak di seluruh Indonesia.


Terkait konsultasi dengan Komisi II DPR dalam melakukan revisi, menurut Abhan, itu hanya persoalan teknis. Dia menambahkan, dalam keadaan mendesak, KPU bisa mengirim surat kepada DPR tanpa bertemu secara langsung.


Soal pemberian tanda bagi eks terpidana kasus korupsi pada surat suara, Abhan mengatakan bahwa pihaknya masih akan mengkajinya. Mungkin bisa dimasukkan ke PKPU. Namun, jangan sampai cara itu malah dinilai diskriminatif. Yang penting, riwayat hidup caleg eks koruptor dibuka kepada publik. Ditayangkan dalam website resmi KPU.


Ketua KPU Arief Budiman mengatakan masih menunggu salinan putusan MA. Jika putusan sudah turun, pihaknya bergerak cepat untuk merevisi PKPU. Dia menargetkan, dalam dua hari, yaitu Senin dan Selasa, revisi sudah rampung. Pihaknya juga akan mengirim surat kepada DPR. "Mudah-mudahan bisa dipahami DPR," tuturnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore