Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 15.19 WIB

KPK Sita Mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan tersebut disita penyidik pada 10 Agustus 2026. Mobil itu diambil dari Vinna dan diduga berasal dari pemberian pihak swasta.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8).

Menurut Budi, penyitaan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan. KPK kini masih menelusuri asal-usul kendaraan tersebut serta hubungan pemberiannya dengan perkara korupsi yang tengah disidik.

"Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," tegasnya.

Pengusutan terhadap aset milik Vinna sebelumnya mencuat setelah KPK memeriksa pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS), Rabu (26/8). Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset bernilai tinggi kepada Vinna.

Selain kendaraan, KPK juga tengah menelusuri dugaan kepemilikan atau pemberian aset lainnya, termasuk apartemen dan rumah. Aset-aset tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang berada di wilayah Kota Bengkulu.

"Diduga pemberian oleh Saudara EBS tersebut untuk Saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," ucap Budi, Rabu (26/8).

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore