
Direktur Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno (kanan)
JawaPos.com - Nasib guru PNS di negeri ini belum merata. Guru PNS yang mengajar di madrasah sejak tiga tahun terakhir tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Mereka semua itu PNS yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Nasib seperti ini dialami oleh 120.755 guru.
Direktur Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno menyebut, seharusnya tunjangan itu merupakan hak untuk guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi. Besaran yang diterima setiap guru itu berbeda-beda, tergantung pangkat fungsional dan tingkatannya.
Belum dicairkannya tunjangan kinerja ini, kata Suyitno, karena anggaran tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya mencapai Rp 2,9 triliun tersendat pencairannya. Padahal anggaran sudah diusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Mei 2018 lalu.
“Kini nasibnya (dana tukin) masih berada di meja Kemenkeu untuk mendapat persetujuan,” ujar Suyitno saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).
Terkait keterlambatan sejak 2015 ini, imbuhnya, Kemenag kesulitan dalam hal menggodok segala regulasi mengenai tukin tersebut. Sebab pihaknya baru melakukan pendataan terhadap guru PNS madrasah non-sertifikasi untuk menerima tukin itu pada 2017 lalu.
Setelah pendataan selesai, proses dilanjutkan dengan verifikasi internal oleh Inspektorat Jenderal Kemenag untuk kemudian disertifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
"Pendataan sudah selesai by name, by adress. Tahap ke dua Pak Menteri (Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) sudah bersurat ke Menkeu dan Bappenas dan kita sudah membahas Komisi VIII DPR RI," jelasnya.
Jika data itu sudah rampung baru Kemenag dapat mengusulkan beberapa aturan pendukung. Mulai dari Perpres, PMA, lalu petunjuk teknis (juknis).
Disebutkannya, tukin itu seharusnya cair sejak terbitnya Perpres 154/2015 dan Peraturan Menteri Agama 29/2016. Dalam peraturan itu disebutkan tunjangan kinerja bagi dosen dan guru PNS yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100 persen dari kelas jabatannya.
"Karena belum adanya kepastian mengenai pencairan dana ini pihak Kemenag menjadi sasaran berbagai pertanyaan dari banyak pihak yang berkepentingan,” tutur dia.
Untuk diketahui, selain anggaran tukin Rp 2,9 triliun, dalam pembahasan APBN 2019 Kemenag mendapatkan pagu anggaran Rp 62,066 triliun. Pagu anggaran itu turun Rp 975 miliar dibandingkan dengan pagu indikatif Kemenag yang semula berjumlah Rp 63,042 triliun.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
