Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Oktober 2020 | 02.25 WIB

KPK Langsung Tahan Dirut PT MIT Tersangka Penyuap Nurhadi

KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah) - Image

KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO), setelah kurang lebih sembilan bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Hiendra merupakan tersangka dugaan pemberi suap terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (29/10).

Sebelum dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Hiendra terlebih dahulu ditahan di Rutan KPK kavling C1 untuk melakukan isolasi mandiri. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Demi mencegah penyebaran Covid-19, tersangka terlebih dahulu melalukan isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Lili.

Sebelumnya, tim satgas KPK berhasil menangkap Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan buron penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi. Nama Hiendra dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Februari 2020.

Baca juga: Sembilan Bulan Buron, KPK Berhasil Tangkap Penyuap Eks Sekretaris MA

"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK, tersangka HSO (Hiendra) dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah menjalani persidangan dalam kasus yang dugaan suap pengurusan perkara di MA. Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

 

Saksikan video menarik berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=jOHAjfmrNrc

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore