Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 November 2019 | 19.48 WIB

Kasus Penipuan Online, 80 WN Tiongkok Akan Dideportasi

80 WN Tiongkok dikirim ke Imigrasi. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com) - Image

80 WN Tiongkok dikirim ke Imigrasi. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan 80 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mereka akan dipulangkan ke negara asal. Karena mereka adalah para pelaku penipuan melalui telepon yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan kami hanya ada 80 yang diduga terlibat penipuan online. Sesuai koordinasi kami dengan Dirhubinter dan juga Imigrasi direncanakan 80 ini akan kita serahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan di Jakarta, Kamis (28/11).

Di luar itu, ada 5 WNA asal Tiongkok yang dinyatakan tidak terlibat dalam kasus ini. Sehingga dia tidak masuk rombongan yang akan dideportasi oleh Ditjen Imigrasi. "Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek mereka tidak terlibat. Karena ada sesuatu terkait dengan alat komunikasi mereka yang terkena hack. Jadi kami pastikan mereka tidak terlibat," imbuhnya.

Sedangkan nasib 6 WNI yang sempat diamankan dalam kasus ini dinyatakan hanya berstatus saksi. Hasil pemeriksaan menunjukan tidak ada keterlibatan langsung mereka terhadap kejahatan penipuan ini. Peran WNI ini hanya sebatas menyiapkan akomodasi, konsumsi dan penyedia angkutan selama para pelaku berada di Indonesia.

Iwan menuturkan, keputusan deportasi ini dibuat atas dasar permintaan pemerintah Tiongkok. Sebab, di Tiongkok sudah banyak yang menjadi korban dari sindikat ini. Di sisi lain, pria berpangkat melati tiga itu akan terbuka apabila diminta bantuan oleh kepolisian Tiongkok dalam menyelesaikan kasus ini. Termasuk apabila 6 WNI dibutuhkan sebagai saksi.

Sebelumnya, pada Senin (25/11) siang, polisi menggerebeg langsung sebuah rumah mewah di Jalan Anggrek Neli Murni II, Slipi, Jakarta Barat. Sampai hari ini, polisi sudah menangkap 91 orang angka itu bertambah dari yang sebelumnya disebutkan hanya 66 orang. Mereka tersebut di 7 lokasi berbeda.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, dari jumlah tersebut, hanya 85 orang yang berstatus WNA Tiongkok. Sementara 6 lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). "Kita melakukan penangkan 91 orang di tujuh lokasi," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/11).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore