
Seorang WNA Tiongkok Liu Xiaodong dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejari Ketapang pada Selasa (3/2). (Istimewa)
JawaPos.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama lengkap Liu Xiaodong menjadi tersangka dalam kasus dugaan kejahatan aktivitas tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Oleh Bareskrim Polri, tersangka sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pada Selasa (3/2).
Melalui keterangan resmi yang diterima pada Rabu (4/2), Kepala Seksi Intel Kejari Ketapang Panter Rivay menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut. Tersangka diduga melakukan aktivitas ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri yang berada di Ketapang.
”Kejaksaan Negeri Ketapang telah melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama, inisial LXD (Liu Xiaodong),” ungkap Panter.
Atas perbuatannya, Liu Xiaodong dijerat menggunakan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Yakni Pasal 447 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, persisnya melakukan pencurian listrik dan bahan peledak. Kemudian Pasal 306 atas dugaan penyalahgunaan bahan peledak. Ancaman hukuman kedua pasal itu adalah 7 tahun dan 15 tahun penjara.
Dalam keterangan tersebut disampaikan bahwa Liu Xiaodong tiba di Bandara Ketapang pada pukul 15.01 WIB kemarin. Dia mengenakan topi dan kaos berwarna hitam. Tersangka didampingi oleh tim kuasa hukum dan tim dari Bareskrim Polri. Setelah dilimpahkan, tersangka kini menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dititipkan di Lapas Ketapang sampai disidangkan.
Terpisah, Cahyo Galang Satrio selaku kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut satu per satu fakta berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Liu Xiaodong terungkap. Menurut dia, tersangka tidak hanya melakukan aktivitas ilegal dengan menyerobot lahan milik kliennya, melainkan telah merugikan negara hingga Rp 1,02 triliun.
Galang menyatakan bahwa dengan terungkapnya perbuatan Liau Xiaodong, kini sudah jelas bahwa WNA Tiongkok lainnya bernama Yu Hao yang tidak lain adalah pegawai PT SRM telah menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Yu Hao sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun di Lapas Pontianak atas kasus pencurian emas 774 kilogram.
Menurut Galang, dia sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis tersebut. Setelah kejahatan Liu Xiaodong terungkap, dia berharap Yu Hao bisa bebas dari tuduhan lewat jalur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di MA. Sebab, pencurian emas bukan dilakukan oleh Yu Hao melainkan oleh Liu Xiaodong dan komplotannya.
”Kami sangat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa Liu Xiaodong terhadap pekerja PT SRM sangat lah tidak manusiawi dengan melakukan penganiayaan berat hingga korban mengalami trauma dan luka yang sangat berat. Belum lagi kejahatan pencurian dan penyerobotan lahan pengolahan emas di dalam site PT SRM,” kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh Liu Xiaodong. Hakim Tunggal Lukman Akhmad secara resmi mencabut perkara praperdilan yang diajukan oleh Liu Xiaodong untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Bareskrim Polri.
”Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,” bunyi putusan Hakim Lukman sebagaimana tertulis dalam SIPP PN Jaksel.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
