
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan 2 WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di pesawat, Rabu (4/2). (Humas Imigrasi Surabaya)
JawaPos.com - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, PT Angkasa Pura, dan Lanudal di Bandara Internasional Juanda, Rabu (4/2).
Pengamanan ini dilakukan karena mereka diduga melakukan tindak pencurian di dalam pesawat udara (in-flight theft) pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK) - Surabaya (SUB).
“Petugas menerima laporan adanya dugaan pencurian terhadap seorang penumpang Warga Negara Malaysia," Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, dikutip dari Radar Sidoarjo, Jawa Pos Group, Rabu (4/2).
Agus mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi pertama sekitar pukul 12.30 WIB dari tim Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama.
"Oleh karena itu, tidak lama setelah pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG716 mendarat di Bandara Internasional Juanda, petugas gabungan langsung mengamankan dua WNA yang diduga terlibat,” imbuhnya.
Lebih lanjut dari keterangan korban, insiden terjadi sekitar 11.15 WIB saat korban meninggalkan kursinya untuk ke toilet. Setelah kembali ke tempat duduk, korban mendapati tasnya dalam kondisi terbuka.
Saat diperiksa, korban mengaku uang tunai sebesar Rp 5 juta dan USD 500 di dalam tas hilang. Dalam waktu yang sama, seorang awak kabin memberitahu korban bahwa seorang WNA berinisial WM terlihat mengambil tasnya.
Dalam pemeriksaan bersama awak kabin, tersangka WM secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban. Selain WM, petugas Bandara Juanda juga mengamankan WNA Tiongkok lain berinsial LJ.
Setibanya di Bandara Internasional Juanda, kedua WNA asal Tiongkok tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Suyitno, mengatakan meski korban telah memaafkan perbuatan pelaku, sanksi tetap diberikan.
“Akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” pungkas Suyitno.
Peristiwa ini menjadi pengingat agar tetap waspada saat bepergian. Apabila menemukan warga asing yang melakukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diimbau segera melapor ke Kantor Imigrasi terdekat.

Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Jude Bellingham Ungkap Adu Argumennya dengan Lionel Messi saat Inggris Tumbang dari Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
3 Fakta Statistik yang Untungkan Spanyol Kalahkan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Luis de la Fuente Punya Pola Juara
