
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan 2 WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di pesawat, Rabu (4/2). (Humas Imigrasi Surabaya)
JawaPos.com - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, PT Angkasa Pura, dan Lanudal di Bandara Internasional Juanda, Rabu (4/2).
Pengamanan ini dilakukan karena mereka diduga melakukan tindak pencurian di dalam pesawat udara (in-flight theft) pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK) - Surabaya (SUB).
“Petugas menerima laporan adanya dugaan pencurian terhadap seorang penumpang Warga Negara Malaysia," Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, dikutip dari Radar Sidoarjo, Jawa Pos Group, Rabu (4/2).
Agus mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi pertama sekitar pukul 12.30 WIB dari tim Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama.
"Oleh karena itu, tidak lama setelah pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG716 mendarat di Bandara Internasional Juanda, petugas gabungan langsung mengamankan dua WNA yang diduga terlibat,” imbuhnya.
Lebih lanjut dari keterangan korban, insiden terjadi sekitar 11.15 WIB saat korban meninggalkan kursinya untuk ke toilet. Setelah kembali ke tempat duduk, korban mendapati tasnya dalam kondisi terbuka.
Saat diperiksa, korban mengaku uang tunai sebesar Rp 5 juta dan USD 500 di dalam tas hilang. Dalam waktu yang sama, seorang awak kabin memberitahu korban bahwa seorang WNA berinisial WM terlihat mengambil tasnya.
Dalam pemeriksaan bersama awak kabin, tersangka WM secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban. Selain WM, petugas Bandara Juanda juga mengamankan WNA Tiongkok lain berinsial LJ.
Setibanya di Bandara Internasional Juanda, kedua WNA asal Tiongkok tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Suyitno, mengatakan meski korban telah memaafkan perbuatan pelaku, sanksi tetap diberikan.
“Akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” pungkas Suyitno.
Peristiwa ini menjadi pengingat agar tetap waspada saat bepergian. Apabila menemukan warga asing yang melakukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diimbau segera melapor ke Kantor Imigrasi terdekat.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
