
Photo
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang putusan laporan dugaan pelanggaran kode etik, terhadap pelaksana tugas (Plt) Pengaduan Masyarakat (Dumas) Aprizal. Alasan penundaan ini, lantaran Dewas KPK belum melakukan musyawarah majelis.
"Putusan belum bisa dilaksanakan karena belum ada musyawarah majelis dalam perkara ini. Oleh karena itu sidang kami tunda," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Tumpak menyampaikan, penundaan pembacaan putusan terhadap terperiksa Aprizal sampai 12 Oktober 2020 mendatang. Terlebih, saat ini juga salah satu anggota majelis etik, Syamsuddin Haris masih dalam perawatan karena terkonfirmasi Covid-19.
"Karena saat ini juga PSBB, maka (ditunda sampai) 12 Oktober yang akan datang," ucap Tumpak.
Tumpak mengharapkan, rekannya Syamsuddin Haris pada 12 Oktober telah sehat. Sehingga majelis etik bisa melakukan musyawarah, untuk menentukan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Aprizal.
Baca juga: Publik Diminta Awasi Proses Persidangan Etik Pegawai KPK yang Tertutup
"Kita harap anggota majelis yang dalam keadaan sakit akan bisa sehat kembali dan kita akan melakukan panggilan lagi. Ini adalah panggilan resmi," tukas Tumpak.
Sebelumnya, tim advokasi wadah pegawai KPK, Febri Diansyah menyampaikan, sidang etik dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap rekanny itu telah berlangsung sejak 26 Agustus 2020. Menurutnya, terdapat empat pimpiman KPK, dua Deputi, satu Direktur, Plt juru bicara hingga beberapa pegawai KPK diperiksa sebagai saksi.
Febri pun mengharapkan, putusan dugaan pelanggaran etik terhadap rekannya itu dapat dilihat secara jernih dan adil oleh Dewas KPK. Karena, sejumlah fakta telah diungkap, mulai dari kegiatan Dumas KPK yang disebut seolah-olah OTT, penjemputan sejumlah orang, hingga pelimpahan ke Polda Metro Jaya.
Aprizal dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Aprizal disangkakan melakukan pelanggaran karena dinilai tidak melakukan koordinasi terkait pelaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Aprizal disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=qdNRDGiAl1U

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
