Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Agustus 2021 | 18.07 WIB

Kasus Muhammad Kece, Polri Pastikan Tak Ada Opsi Restorative Justice

Muhammad Kece ditangkap aparat kepolisian. (Istimewa) - Image

Muhammad Kece ditangkap aparat kepolisian. (Istimewa)

JawaPos.com - Bareskrim Polri dipastikan tidak akan membuka opsi restorative justice dalam kasus dugaan penistaan agama oleh YouTuber Muhammad Kece. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya akan dilanjutkan hingga proses persidangan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Muhammad Kece memang dijerat dengan pasal di dalam Undang-Undang ITE. Namun, perbuatan Muhammad Kece dianggap telah membuat gaduh masyarakat dan berpotensi memecah belah bangsa.

"Kalau kita lihat permasalahan ke tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah ganggu kebhinekaan, ganggu situasi kamtibmas, memecah belah bangsa tentunya Polri akan tegas terhadap prilaku-prilaku ini," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).

Dalam intruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memang pelanggaran UU ITE diminta mengedepankan restorative justice. Namun, dalam situasi tertentu, kebijakan tersebut akan dikecualikan.

Sebagaimana diketahui, YouTuber Muhammad Kece viral di media sosial, setelah ucapan kontroversial, hingga menimbulkan berbagai kecaman. Muhammad Kece dinilai telah menistakan agama Islam. Salah satu yang ia selewengkan adalah ucapan salam.

“Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu,” ucap Muhammad Kece dalam video yang diunggahnya.

Tak hanya dalam ucapan salam, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama nabi Muhammad SAW.

Hal itu diucapkan Muhammad Kece layaknya seorang muslim sedang menyampaikan khutbah. Namun beberapa kalimatnya diselewengkan.

“Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah,” urai Muhammad Kece sebelum memulai pidatonya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore