Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2026 | 18.23 WIB

Challenge Miras Gratis Pakai Surat Ad-Duha: Wamenag Minta Tak Berhenti di Kata Maaf

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i. (Humas Kemenag)  - Image

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i. (Humas Kemenag) 

JawaPos.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafi'i, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait dugaan penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol di acara The Sounds Project.

Meski begitu, ia menegaskan penanganan kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada permohonan maaf dari pihak penyelenggara.

Diketahui, saat in publik tengah menyoroti beredarnya video kegiatan promosi minuman beralkohol yang memanfaatkan lantunan Surah Ad-Duha. Peristiwa ini memicu gelombang reaksi dan keresahan di kalangan umat Islam.

"Kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum," ujar Syafi'i dikutip dari MUI Digital, Rabu (12/8).

Desak Pengusutan Tuntas Hingga Konseptor

Meski meminta publik menjaga kondusivitas, Wamenag menekankan bahwa sikap tenang masyarakat bukan bentuk pembiaran. Langkah ini merupakan wujud penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Syafi'i mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Penyelidikan diharapkan menyasar perancang konsep, pemberi izin, hingga eksekutor kegiatan di lapangan agar penegakan hukum berjalan menyeluruh.

"Kasus yang terjadi sekarang tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat. Harus ada pedoman hukum dan standar yang tegas mengenai penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial," tegasnya.

Refleksi Kasus Holywings 2022

Dalam keterangannya, Wamenag turut mengingatkan publik pada rekam jejak kasus serupa yang melibatkan promosi minuman keras oleh Holywings pada tahun 2022. Kala itu, materi promosi yang mencantumkan nama "Muhammad" dan "Maria" diproses hukum hingga tuntas.

Menurut Syafi'i, peristiwa masa lalu tersebut perlu dijadikan rujukan bersama. Kebebasan berekspresi di ruang publik tetap memiliki batasan ketat yang diatur oleh undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan nilai keagamaan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore