
Clareesya RoBoKop. (Threads: Clareesya)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana peninstaan agama oleh personel grup Robokop atas nama Clareesya. Laporan dibuat oleh seorang pelapor bernama Muhammad Dimas Saputra pada Kamis (13/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa laporan tersebut kini teregister dalam nomor LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Menurut Budi, laporan tersebut berkaitan dengan konten media sosial (medsos) yang diduga memuat penghinaan terhadap agama.
”Laporan tersebut masih dalam tahap awal. Polisi akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan pendalaman terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan,” kata Budi pada Jumat (14/8).
Oleh pelapor, Clareesya diadukan melanggar Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polda Metro Jaya bakal menentukan langkah hukum berdasar hasil pendalaman dan fakta yang ditemukan oleh penyidik.
Sebelumnya, Clareesya menjadi sorotan setelah membuat unggahan pada media akun sosialnya. Unggahan penyanyi sekaligus personel grup Robokop tersebut memantik kontroversi dan perhatian publik. Sebab, dia mengunggah potret dengan keterangan gaya takbir.
Dalam unggahan yang sudah beredar luas, Clareesya terlihat berlutut dengan kedua tangan diangkat ke atas. Dia kemudian memberikan keterangan gaya takbir pada unggahan tersebut. Unggahan itu langsung menyebar luas di media sosial dan membuat namanya menjadi perbincangan.
Atas sorotan itu, Clareesya telah permintaan maaf sekaligus menjelaskan maksud di balik balik unggahan tersebut. Dia meminta maaf karena telah memicu terjadinya kontroversi dan kegaduhan di ruang publik. Dia memastikan tidak bermaksud melakukan penghinaan.
”Saya, Clareesya, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul sehubungan dengan postingan saya di Threads,” ujarnya.
Kegaduhan yang bersumber dari unggahan itu muncul di tengah sorotan publik atas tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan sobotol minuman keras (miras). Kini, kasus tersebut sudah naik ke proses penyidikan dan sudah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
