Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 Maret 2020 | 03.46 WIB

KPK Belum Tahu Pemilik Ponsel yang Digunakan Imam Nahrawi

Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar untuk mempercepat persetujuan dana hibah KON - Image

Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar untuk mempercepat persetujuan dana hibah KON

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telepon genggam yang digunakan oleh terdakwa kasus suap dan gratifikasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Imam Nahrawi digunakan oleh banyak tahanan. Lembaga antirasuah belum kepemilikan handphone yang digunakan Imam Nahrawi.

"Hasil penelusuran sementara belum diketahui secara pasti kepemilikan HP tersebut karena diduga dipakai beberapa tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (27/3).

Ali menyampaikan, terkait isi software HP yang ditemukan sudah mati di dalam rutan, pihak Rutan KPK sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari bagian Digital Forensik KPK. Saat ini masih dilakukan pendalaman dari penggunaan gawai tersebut. "Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai isi beberapa file dalam HP tersebut," jelas Ali.

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi diduga mengunggah status foto bersama ibudanya melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (5/3) lalu. Petugas kemudian menggelar inspeksi mendadak dan menemukan sebuah telepon genggam yang berada dalam kondisi mati di sel tempat Imam ditahan.

Namun, Imam mengelak bahwa telepon genggam yang didapati tim KPK di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur bukan miliknya. Padahal beberapa hari lalu, Imam sempat mengunggah foto umrah dengan sang ibunda. "Yang pasti bukan milik saya," tegas Imam di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/3).

Terdakwa kasus suap dana hibah KONI ini meminta publik untuk menunggu hasil telaah dari tim forensik dan penyidik KPK. Sebab hingga kini handphone yang ditemukan itu masih dalam pemeriksaan. "Sekarang kita tunggu saja hasil forensik maupun penyidikan dari KPK, kita tunggu saja hasilnya nanti seperti apa biar nggak jadi polemik, biar semua proporsional," harap Imam.

Kendati demikian, Imam pun tak henti-hentinya menegaskan bahwa gawai itu bukan miliknya. Namun, jika terbukti Imam akan dikenakan sanksi disiplin. "Orang kayak saya ini rentan juga dituduh, sudah disidang, sudah lah kita tunggu, yang pasti itu bukan milik saya handphone itu," tukas Imam.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=4WgQ14Ybs0o

https://www.youtube.com/watch?v=mdPib3Txe2A

https://www.youtube.com/watch?v=DLlX6z48G5s

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore