Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Januari 2020 | 05.40 WIB

KPK Bantah Mutasi Jaksa dan Penyidik Berkaitan Kasus PAW Caleg PDIP

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya empat orang jaksa yang dimutasi ke intansi asalnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, KPK belum merinci secara detail siapa saja keempatnya itu.

"Ada dua orang dari Kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi totalnya ada empat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Ali menampik, jika salah satu jaksa dan penyidik yang dimutasi ke Kejagung dan Polri berkaitan dengan pengusutan kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Menurutnya, penarikan itu karena kebutuhan organisasi.

"Jadi teman-teman perlu dipahami, karena memang kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian PNS-nya yang dipekerjakan di KPK," ucap Ali.

Ali tidak menampik, jika spekulasi publik menganggap penarikan jaksa dan penyidik KPK berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Namun, dia menegaskan tak ada upaya KPK untuk mengembalikan jaksa dan penyidik secara sepihak.

"Persepsi masyarakat dan teman-teman boleh saja begitu, faktanya dari dulu ada teman yang kembali, seperti tadi mas Basyir (mantan Jaksa KPK) disebutkan, kembali mendapatkan promosi, itu kan kebutuhan promosi di sana. Jadi enggak bisa di sini menahan dan sebagainya," ucap Ali.

Namun, keempat orang jaksa itu dipastikan masih bekerja di KPK. Karena surat keputusan (SK) mutasi terhadap mereka belum diberikan.

"Saya tadi sudah konfirmasi ke biro SDM surat keputusannya belum ada. Jadi masih bekerja di sini. Tetapi tidak menangani kasus-kasus OTT," tegas Ali.

Sebelumnya, Jaksa Yadyn membenarkan jika ada informasi perihal penarikan dirinya dari KPK. “Saya mendengar informasi tersebut,” kata Yadyn kepada JawaPos.com.

Kendati demikian, dia mengaku belum menerima SK nya secara langsung. “Tapi belum menerima SK penarikan,” imbuh Yadyn.

Karena belum menerima SK penarikannya secara langsung, dia pun tetap akan bekerja seperti biasa. ”Saya masih tetap melaksanakan tugas-tugas saya di KPK,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh pegawai KPK yang bertugas Kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (Deputi PIPM) Sugeng tak menampik adanya kabar tersebut. Namun, dia mengaku belum mendapatkan SK penarikannya dari KPK atau pihak Kejagung.

”Ya mas (saya dengar nama saya ditarik-Red), masih saya konfirmasi kebenarannya,” terang Sugeng ketika dikonfirmasi JawaPos.com.

Sugeng menjelaskan jika masa penugasannya di lembaga rasuah baru akan habis pada 2022 mendatang. Sehingga dia tak mengetahui secara persis alasannya dirinya ditarik dari KPK.

“Seingat saya perpanjangan pertama sampai dengan 24 Maret 2022. Jika diperpanjang kedua tambah dua tahun lagi sampai 2024,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah penarikan ini sebagai buntut keberaniannya memeriksa Firli pada saat menjabat Deputi Penindakan KPK, pegawai KPK yang berlatar belakang jaksa ini enggan berspekulasi. “Saya belum dapat info dari Kejagung,” ucap Sugeng.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigejn Pol Argo Yuwono membantah adanya penarikan anggotanya dari KPK. Sebab Rosa merupakan penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri.

”Enggak ada penarikan,” jelas  Argo, Minggu (26/1).

 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore