
Pembawa bendera HTI berinisial U diamankan polisi.
JawaPos.com - Uus Sukmana, pembawa bendera organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Barat. Penyidik mendalami adanya kemungkinan unsur pidana yang dilanggar oleh Uus.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara Uus diduga memenuhi unsur pidana Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, ia diduga sebagai pembuat keonaran di acara Hari Santri Nasional, dengan cara mengibarkan bendera HTI.
"Terhadap Uus diduga melanggar Pasal 174 KUHP," ujar Arief di Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).
Pasal 174 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana pasal tersebut, maka Uus dapat terancam pidana 3 minggu. Tanpa dilakukan penahan di jeruji besi.
Meski demikian saat ini status hukum Uus belum naik menjadi tersangka, masih sebagai saksi. Penyidik memiliki waktu hingga pukul 14.00 WIB untuk menetapkan status hukumnya. Hal itu sesuai prosedur hukum bahwa, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Bagi pembawa bendera diduga melawan hukum perlu dilakukan pemeriksaan pro jutistia (demi hukum, Red)," jelas Arief.
Sementara itu, 3 anggota Banser yang melakukan pembakaran bendera bernasib lebih baik. Sebab, lantaran tidak ditemukan unsur niat jahat, maka mereka akan dilepas. Penyidik hanya menganggap perbuatan mereka sebagai spontanitas.
"Terhadap tiga anggota Banser yang membakar tidak dapat dikenakan pidana karena salah satu unsur niat jahat atau mensrea (sikap batin pelaku perbuatan pidana, Red) tidak dapat terbukti," pungkas Arief.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
