
Ratusan orang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Ratusan orang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3). Mereka mendatangi markas lembaga antirasuah di tengah pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Pantauan JawaPos.com di lokasi, para anggota Banser menggunakan baju kebesaran mereka saat mendatangi kantor KPK. Para anggota Banser membacakan solawat yang dipandu orator dari atas mobil komando.
"Banser! Kita akan lawan sampai titik penghabisan, Sahabat-sahabat. Kita jangan diajarkan lagi, Ansor-Banser adalah sudah biasa! Hari ini kita turun, hari ini kita turun mengawal saudara kita, penasehat kita. Hari ini kita turun untuk minta keadilan kepada KPK. Kalau mereka tidak bisa adil, kita akan turun lebih besar lagi Sahabat-sahabat!," teriak orator dari atas mobil komando.
"Hidup Indonesia! Sahabat Yaqut! Sahabat Yaqut!," tegasnya.
Ia meyakini, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tidak bersalah dalam polemik kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menuding, Yaqut dikriminalisasi atas kasus tersebut.
"Ini adalah sangat zolim kepada kader terbaik Nahdlatul Ulama," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK. Gus Yaqut ditemani pengacaranya, Melissa Anggraeni saat mendatangi markas KPK, sekitar pukul 13.00 WIB.
Yaqut terlihat mengenakan baju berwarna putih dibalut jaket krem dengan kopiah hitam saat memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia menampik meminta penundaan pemeriksaan hari ini.
"Nggak ada tuh, nggak ada," tegas Gus Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Panggilan pemeriksaan ini dilakukan KPK setelah upaya permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (11/3).
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas sah secara hukum.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
