Wakil Ketua Umum PBNU KH Amin Said Husni bersama Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini di Pengadilan Negeri JAkarta Selatan, Selasa (3/3). (Istimewa)
JawaPos.com - Sidang lanjutan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Selasa (3/3) di Pengadlan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak hanya dihadiri oleh para pihak.
Sejumlah petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Gerakan Pemuda Ansor juga ramai-ramai menghadiri sidang praperadilan tersebut. Mereka mengaku hadir dalam kapasitas sebagai pribadi, bukan atas nama organisasi.
Salah satu petinggi PBNU yang hadir, yakni Wakil Ketua Umum PBNU KH Amin Said Husni. Kiai Amin mengaku hadir sebagai individu bukan mewakili lembaga.
"Ya saya datang hari ini menyaksikan sidang sebagai pribadi ya, saya tidak mewakili PBNU," kata Kiai Amin usai sidang.
Selain Kiai Amin, turut hadir Gus Irham (Sarbumusi), Hasanuddin Ali (Ketua PBNU), Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Rifqi A Al Mubaraq, Ketua PW Ansor Kaltim Murjani, Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Ketua PW Aceh Azwar A Ghani, Kasatkorwil DKI Tommy, Kasatkorwil Jabar Yudi, dan 60 mantan Petugas PPIH Arab Saudi tahun 2024.
Terlihat pula pihak-pihak yang mengenakan pakaian Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di luar ruang persidangan.
Kehadiran mereka terlihat juga pada sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (24/2) pekan lalu.
Namun, Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir pada sidang praperadilan hari ini. Hal itu berbeda pada Selasa pekan lalu, Yaqut hadir ke dalam ruang persidangan.
Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan kliennya tidak perlu hadir dalam sidang praperadilan.
Ia menegaskan, Yaqut telah memberikan kepercayaan kepada tim kuasa hukum untuk menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel.
"Sebenarnya kalau untuk persidangan beliau tidak harus hadir, tapi jika memang memungkinkan mungkin nanti akan hadir kembali," ucap Melissa.
Melissa menegaskan, pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti dalam proses sidang pembuktian.
Hal ini setelah pihaknya membacakan permohonan praperadilan dihadapan Hakim Tunggal PN Jaksel dan tim biro hukum KPK.
"Yang penting hari ini kami sudah menyampaikan secara resmi permohonan terkait dengan praperadilan, apa-apa saja poin-poin dan tentu kami, baik dari petitum sampai dengan apa yang dimohonkan," tegasnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
