Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2020 | 15.40 WIB

Ahok Maafkan 2 Tersangka yang Hina Istri dan Anaknya Seperti Monyet

Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019). Kehadiran Ahok di Kementerian BUMN untuk menerima surat keputusan (SK) menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ - Image

Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019). Kehadiran Ahok di Kementerian BUMN untuk menerima surat keputusan (SK) menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). FOTO : FEDRIK TARIGAN/

JawaPos.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik, EJ, 47, dan AS, 67, menemui Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Rabu (23/9). Mereka meminta maaf atas perbuatan mereka yang telah menghina istri dan anak Ahok dengan sebutan monyet.

"Mereka menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi perbuatan pencemaran nama baik," ujar kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy saat dihubungi, Jumat (25/9).

Permohonan maaf kedua tersangka juga disaksikan langsung oleh istri Ahok, Puput Nastiti Devi. Tim kuasa hukum memang sengaja mempertemukan Ahok dan kedua tersangka tersebut untuk tercapai mediasi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun merespons positif permintaan maaf kedua tersangka tersebut. "Pak BTP dari awal sudah memaafkan pelaku," jelas Ramzy.

Ahok hanya meminta kepada kedua pelaku agar tidak lagi memgulangi perbuatannya. Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi keduanya.

Sebelumnya, Ramzy menjelaskan ihwal kasus dugaan pencemaraan nama baik yang dilaporkam kliennya. Dia mengatakan, penghinaan tersebut berupa makian hewan kepada istri dan anaknya. Makian tersebut dibuat pelaku dalam bentuk tulisan dan gambar.

"Membandingkan binatang (kera) dengan istrinya dan anaknya, ada kalimat dan gambar. Jadi pencemaran nama baik seperti itu," kata Ramzy, Kamis (30/7).

Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Mei 2020. Laporan dimasukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Usai dilakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=GnvdTfZHiuA

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore