Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Desember 2020 | 20.44 WIB

Dicatut Proyek Bansos Mensos, Dewan Masjid Indonesia Lapor Polisi

Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini har - Image

Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini har

JawaPos.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait adanya dugaan pencatutan nama untuk digunakan dalam pemalsuan surat dan proposal program bantuan sosial (bansos) yang ditujukan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/7552/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 21 Desember 2021. Pelapornya sendiri adalah Direktur Program DMI, Munawar Fuad.

Munawar mengatakan, dalam surat dan proposal palsu bansos itu, DMI disebut masuk dalam program bansos dari Kemensos senilai Rp 131 miliar. Bansos tersebut dalam bentuk sembako dan perlengkapan medis.

Menurut dia, kasus terungkap saat pihak Kemensos mengkonfirmasi kepada DMI perihal surat dan proposal tersebut. Pihak DMI merasa terkejut mengingat tidak pernah mengajukan bansos tersebut.

"Nah (proposal) ini mau proses seleksi pengajuan dan rencana mereka (Kemensos) mau alokasikan, nama saya ada di situ dan saya minta proprosal (palsunya) dan suratnya," imbuh Munawar.

Baca Juga: Tolak Bela Habib Rizieq, Yusril: Kenapa Tidak Minta Bantuan Prabowo?


Dalak proposal palsu tersebut, pihak yang menandatanganinya adalah Munawar sendiri. Atas dasar itu, Munawar memutuskan membuat laporan polisi untuk mencegah terjadinya pencatutan nama tersebut.

Adapun bukti yang dibawa Munawar yakni proposal dan surat yang disebar, print out dokumen asli milik DMI, surat dan proposal yang dipalsukan, dan nomor telepon pengurus DMI yang berhubungan dengan Kemensos.

"Kami juga bawa saksi yang memang punya otoritas bahwa surat itu tidak benar yakni Kepala Sekretariat Kantor DMI dan Bendahara DMI," pungkas Munawar.

Dalam kasus ini, terlapor dikenakan Pasal 268 KUHP tentang Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat. Sementara status terlapor masih dalam lidik atau belum diketahui pelaku pemalsu surat dan proposal tersebut.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore