Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Juni 2021 | 18.36 WIB

Adelin Lis ke Lapas setelah Karantina di Rutan Salemba

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Kejaksaan Agung harus menunggu untuk bisa mengeksekusi Adelin ke penjara. Sesuai ketentuan selama pandemi Covid-19, terpidana kasus pembalakan liar itu harus menjalani karantina dua pekan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adelin dikarantina di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. ”Untuk selanjutnya akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan,” terang Leonard.

Adelin akan dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 10 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Hukuman tersebut akan ditambah enam bulan jika Adelin tidak membayar denda sesuai amar putusan MA.

Kejagung belum menyebutkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) mana Adelin dieksekusi. Secara teknis, hal itu akan disampaikan setelah karantina selesai. Yang pasti, eksekusi dilaksanakan sesuai dengan putusan MA. ”Selanjutnya, akan dilaksanakan proses eksekusi terhadap terpidana, eksekusi terhadap barang bukti, dan uang pengganti,” ungkap dia. Besaran uang pengganti adalah Rp 119,8 miliar.

Sebagaimana diberitakan, penangkapan Adelin merupakan kerja sama antara Indonesia dan Singapura. Juga, koordinasi antara Kejagung serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Mulai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), hingga Polri.

Leonard menyebutkan, rencana pemulangan Adelin disusun sejak Kejagung mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ditangkap otoritas Singapura. Buron yang dicari sejak 2007 itu kedapatan menggunakan paspor dengan identitas palsu atas nama Hendro Leonardi.

Dalam persidangan di Singapura, Adelin mengakui pelanggaran tersebut. Dia dihukum denda dan dideportasi ke Indonesia. ”Sabtu, tanggal 19 Juni 2021, pukul 17.40 WIB atau 18.40 waktu Singapura, terpidana Adelin Lis masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837,” beber Leonard.

Pengawalan ketat terhadap Adelin dilakukan otoritas Singapura saat masuk Bandara Changi. Hal serupa dilakukan pihak Indonesia saat Adelin turun dari pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 19.40. Sepanjang perjalanan dari Singapura menuju Indonesia, Adelin dikawal ketat. ”Karena yang bersangkutan sebagai DPO berisiko tinggi,” tegas dia. Tangan Adelin diborgol.

Baca juga: Kejaksaan Agung Pulangkan Adelin Lis

Operasi pemulangan Adelin itu dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta. Itu sesuai dengan perintah jaksa agung.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa keberhasilan operasi tersebut tidak terlepas dari dukungan banyak pihak. Untuk itu, dia menghaturkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait, baik di Indonesia maupun Singapura. ”Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Indonesia di Singapura,” ungkapnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore