
Photo
JawaPos.com – Kejaksaan Agung harus menunggu untuk bisa mengeksekusi Adelin ke penjara. Sesuai ketentuan selama pandemi Covid-19, terpidana kasus pembalakan liar itu harus menjalani karantina dua pekan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adelin dikarantina di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. ”Untuk selanjutnya akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan,” terang Leonard.
Adelin akan dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 10 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Hukuman tersebut akan ditambah enam bulan jika Adelin tidak membayar denda sesuai amar putusan MA.
Kejagung belum menyebutkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) mana Adelin dieksekusi. Secara teknis, hal itu akan disampaikan setelah karantina selesai. Yang pasti, eksekusi dilaksanakan sesuai dengan putusan MA. ”Selanjutnya, akan dilaksanakan proses eksekusi terhadap terpidana, eksekusi terhadap barang bukti, dan uang pengganti,” ungkap dia. Besaran uang pengganti adalah Rp 119,8 miliar.
Sebagaimana diberitakan, penangkapan Adelin merupakan kerja sama antara Indonesia dan Singapura. Juga, koordinasi antara Kejagung serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Mulai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), hingga Polri.
Leonard menyebutkan, rencana pemulangan Adelin disusun sejak Kejagung mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ditangkap otoritas Singapura. Buron yang dicari sejak 2007 itu kedapatan menggunakan paspor dengan identitas palsu atas nama Hendro Leonardi.
Dalam persidangan di Singapura, Adelin mengakui pelanggaran tersebut. Dia dihukum denda dan dideportasi ke Indonesia. ”Sabtu, tanggal 19 Juni 2021, pukul 17.40 WIB atau 18.40 waktu Singapura, terpidana Adelin Lis masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837,” beber Leonard.
Pengawalan ketat terhadap Adelin dilakukan otoritas Singapura saat masuk Bandara Changi. Hal serupa dilakukan pihak Indonesia saat Adelin turun dari pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 19.40. Sepanjang perjalanan dari Singapura menuju Indonesia, Adelin dikawal ketat. ”Karena yang bersangkutan sebagai DPO berisiko tinggi,” tegas dia. Tangan Adelin diborgol.
Baca juga: Kejaksaan Agung Pulangkan Adelin Lis
Operasi pemulangan Adelin itu dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta. Itu sesuai dengan perintah jaksa agung.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa keberhasilan operasi tersebut tidak terlepas dari dukungan banyak pihak. Untuk itu, dia menghaturkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait, baik di Indonesia maupun Singapura. ”Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Indonesia di Singapura,” ungkapnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
