Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Agustus 2026 | 21.31 WIB

Bebas Tepat di HUT ke-81 RI, 43 Narapidana Rutan Salemba Resmi Pulang Hari Ini

43 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba bebas usai mendapatkan remisi di HUT ke 81 RI, Senin (17/8). (Istimewa) - Image

43 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba bebas usai mendapatkan remisi di HUT ke 81 RI, Senin (17/8). (Istimewa)

JawaPos.com - Kegembiraan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan di balik jeruji besi. Sebanyak 679 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba resmi menerima Remisi Umum (RU) pada Senin (17/8). 

Dari ratusan penerima hak pengurangan masa hukuman tersebut, 43 narapidana di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo menuturkan, pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang terus menunjukkan iktikad baik.

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, sekaligus menjadi stimulus agar mereka terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan," ujar Wahyu, Senin (17/8).

Rincian Penerima Remisi Kemerdekaan di Rutan Salemba

Berdasarkan data resmi per 17 Agustus 2026, Rutan Salemba saat ini dihuni oleh 2.322 orang, yang terdiri dari 1.419 tahanan dan 903 narapidana. Dari total 680 narapidana yang diajukan, sebanyak 679 orang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mengantongi Surat Keputusan (SK) Remisi Umum.

Skema potongan masa tahanan yang diberikan terbagi menjadi dua kategori utama:

- Remisi Umum I (RU I): Diberikan kepada 625 narapidana yang masih harus menyelesaikan sisa masa pidananya.

- Remisi Umum II (RU II): Diberikan kepada 54 narapidana, di mana 43 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas tepat pada hari Kemerdekaan.

Durasi pemotongan hukuman bervariasi. Sebanyak 121 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 286 orang mendapat 2 bulan, 207 orang mendapat 3 bulan, 45 orang mendapat 4 bulan, dan 20 orang memperoleh pengurangan masa pidana tertinggi hingga 5 bulan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore