Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Januari 2021 | 04.32 WIB

Kasus Kerumunan Raffi Ahmad-Ahok Dihentikan, Begini Alasan Polisi

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, dari hasil gelar perkara kasus kerumunan Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, acara pesta di kawasan Jakarta Selatan tidak melanggar protokol kesehatan.

“Karena sifatnya privasi dihadiri 18 orang. Dan tidak terpenuhi ancaman Pasal (93) tidsk cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1).

Yusri menyebut, acara pesta tersebut juga menerapkan protokol kesehatan. Di mana setiap peserta juga dilakukan suhu badan dan test swab antigen. Dengan tidak memenuhi unsur pidana, maka penyidik memutuskan penyelidikan kasus tersebut diberhentikan. “Sehingga kasus dilakukan penghentian penyelidikan,” ujarnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan tidak ditemukan unsur pelanggaran sesuai yang ditentukan dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, penyidik tetap melakukan gelar perkara untuk mencari ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Raffi Ahmad mendapat sorotan lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) kala menghadiri sebuah pesta di Jakarta, Rabu (13/1) malam WIB. Padahal, pada Rabu pagi WIB, Raffi disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Hal itu terungkap dalam video Instastory Anya Geraldine yang diviralkan warganet. Dalam pesta di kediaman Sean Gelael itu, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina hadir bersama rekan-rekannya yang lain. Selebritas lain yang ikut dalam pesta tersebut ada Gading Marten, Anya Geraldine, Uus, hingga Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/F9rC1xwVao8

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore