
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Dalam OTT itu KPK menahan tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur En
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango tidak sepakat dugaan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) yang diduga melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto ditangani Kejaksaan Agung. Hal ini tidak lain agar tidak ada konflik kepentingan.
"Idealnya dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi dikonfirmasi, Rabu (19/8).
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menegaskan, hal ini telah diatur dalam Pasal 11 UU KPK. Perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum ditangani oleh KPK.
Nawawi menyampaikan, kehadiran KPK di Indonesia karena salah satunya ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Sehingga, KPK hadir untuk melakukan pembenahan terkait perkara yang menyangkut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.
Baca juga: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/18/08/2020/kajari-indragiri-hulu-riau-jadi-tersangka-pemerasan-64-kepala-sekolah/
"Di berbagai negara lain, pada umumnya kehadiran lembaga anti korupsi dilatarbelakangi oleh ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum di negara-negara tersebut dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan, dalam lingkungan kerja aparat itu sendiri," cetus Nawawi.
Oleh karena itu, Nawawi berujar lebih ideal jika dugaan korupsi dana BOS yang melibatkan oknum Jaksa pada Kejari Indragiri Hulu ditangani oleh KPK. Nawawi pun mengharapkan agar Kejagung dapat melimpahkan perkara itu ke KPK.
"Menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan perkara semacam itu kepada KPK," tegas Nawawi.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu. Kejagung menduga, HS diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya.
Selain HS, Kejagung juga menetapkan
Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP dan RFR Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu sebagai tersangka.
Kejagung menduga, pemerasan bantuan operasional sekolah (BOS) berpariatif mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 65 juta. Total keseluruhan barang bukti pemerasan senilai Rp 650 juta.
Ketiga oknum jaksa itu disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 2 jo huruf b.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=VQc3ZI44Z3w

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
