
Photo
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu. Kejagung menduga, HS diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya.
Selain HS, Kejagung juga menetapkan Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP dan RFR Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dan dikaitkan dengan alat bukti dan barbuk lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti, sehingga ditetapkan tiga orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Selasa (18/8).
Baca juga: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/04/08/2020/diduga-peras-63-kepala-sekolah-5-oknum-jaksa-terancam-dipecat/
Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejagung lebih dulu menjatuhkan hukuman sanksi terhadap enam pejabat Kejari Indragiri Hulu. Hal ini setelah Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Maka disimpulkan, laporan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Indragiri Hulu," beber Hari.
"Terhadap enam orang pejabat itu, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," sambungnya.
Atas dasar ini, kemudian dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) ditemukan dua alat bukti tindak pidana korupsi. Sehingga, Kajari Indragiri Hulu dan Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kejari Indragiri Hulu, diduga pemerasan bantuan operasional sekolah (BOS) bervariatif mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 65 juta. Total keseluruhan barang bukti pemerasan senilai Rp 650 juta.
Ketiga oknum jaksa itu disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 2 jo huruf b.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=PSyynW3bJic

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
