Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Februari 2021 | 16.37 WIB

Dalami Kasus Korupsi ASABRI, Kejagung Periksa Dirkeu Asia Raya Kapital

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi pada PT ASABRI. Penyidik Jampidsus Kejagung pada Selasa (16/2) kemarin, memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asia Raya Kapital berinisial WW.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Selain WW, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa MA selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari fakta hukum dan alat bukti terkait dugaan korupsi pada PT ASABRI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," ucap Leonard.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI. Aset berupa 131 eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu disita dari tersangka Benny Tjokrosaputro.

"13 eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT HT seluas 183 hektare terletak di Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," ujar Leonard.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PT ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

https://youtu.be/zAu0QzWgWt0

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore