Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 November 2020 | 18.30 WIB

Bau Tak Sedap Lelang di Kejagung, Pilih Konsultan Tak Berpengalaman

BARANG BUKTI: Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Fedry Sambo (kanan) dan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia Yulianto di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11). (MIFTAHULHAYAT/JAWA PO - Image

BARANG BUKTI: Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Fedry Sambo (kanan) dan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia Yulianto di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11). (MIFTAHULHAYAT/JAWA PO

JawaPos.com − Kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menyeret banyak nama. Setelah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, kemarin (13/11) Bareskrim kembali menetapkan tiga tersangka baru.

Yang mencolok adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) yang memilih konsultan tanpa pengalaman. Dirtipidum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa tiga tersangka baru tersebut berinisial MD, IS, dan J.

MD merupakan peminjam bendera perusahaan PT APM yang memenangkan lelang pengadaan pembersih Top Cleaner.

”Top Cleaner ini akseleran atau yang mempercepat kebakaran Kejagung,” ujarnya.

Selain meminjam bendera, MD yang memerintahkan membeli pembersih Top Cleaner yang belakangan diketahui tanpa izin edar tersebut. ”Semua dilakukan oleh MD ini dalam pemilihan pembersih,” terangnya.

Adapun IS merupakan mantan PPK Kejagung untuk lelang pengadaan aluminium composite panel (ACP). Yang dalam proses lelang ACP tersebut justru memilih seorang konsultan perencana lelang yang tidak memiliki pengalaman dalam pengadaan ACP. ”Konsultan tidak berpengalaman inilah tersangka berinisial J,” tuturnya.

Karena tidak memiliki pengalaman dan kemampuan, akhirnya J ini memilih ACP yang tidak sesuai dengan standar. Yang pada akhirnya ACP ini menjadi akseleran kebakaran, sama seperti pembersih Top Cleaner. ”J juga tidak melakukan survei di gedung Kejagung,” paparnya.

Baca juga:


Ferdy menjelaskan, penetapan tiga tersangka baru tersebut diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan Jumat pagi. Dengan begitu, total tersangka kebakaran gedung Kejagung menjadi sebelas orang. ”Masih dilakukan pendalaman kembali,” sebutnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, perlu didalami dua hal yang menjadi tanda tanya dalam kasus tersebut. Pertama, mengapa orang yang meminjam bendera dan menjual pembersih tanpa izin edar bisa memenangkan lelang. ”Ini perlu digali lagi,” ujarnya.

Lalu, untuk PPK yang memilih konsultan tanpa pengalaman tersebut juga perlu diketahui penyebabnya. Seorang PPK tentu harus bekerja sesuai dengan prosedur. ”Mengapa bisa memilih yang tidak berpengalaman,” jelasnya.

Menurut dia, ada bau tidak sedap dalam dua lelang barang yang akhirnya menjadi akseleran atau percepatan kebakaran di Kejagung. Tentunya, semua itu, bila bisa diungkap, akan jauh lebih menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. ”Apakah memang ada korupsi yang kemudian membuat sebuah kebakaran menjadi begitu parah,” tanyanya.

Sebelumnya, Bareskrim mendalami unsur kesengajaan dan ketidaksengajaan dalam kasus kebakaran Kejagung. Setelah penetapan sebelas tersangka ini, belum juga ditemukan petunjuk adanya kesengajaan dalam kebakaran tersebut. Penyidik baru menemukan unsur ketidaksengajaan yang merupakan kombinasi dari kelalaian lima tukang yang merokok dengan bahan yang mempercepat kebakaran, pembersih Top Cleaner dan ACP.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=sC41akwM5dY

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore