Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 November 2020 | 21.08 WIB

Polri Tambah 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Petugas kepolisian membuka garis polisi yang terpasang di area Gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyimpulkan bahwa sumber api dalam kebakaran yang melalap Gedung U - Image

Petugas kepolisian membuka garis polisi yang terpasang di area Gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyimpulkan bahwa sumber api dalam kebakaran yang melalap Gedung U

JawaPos.com - Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menambah daftar tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Setelah proses penyidikan lanjutan, sebanyak 3 orang kembali ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 3 (tersangka baru)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).

Belum banyak informasi yang disampaikan Ferdy terkait penambahan tersangka baru ini. Dia hanya menyebut tersangka baru ini berasal dari mantan pegawai Kejagung dan dari perusahaan pengadaan minyak pembersih lantai Kejagung. "Nanti konferensi pers jelas saya kasih tahu," ucap Ferdy.

Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10)

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung. Mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang. Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar. Dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pembersih Top Cleaner.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=nqoon7paHQk

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore