Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Mei 2026 | 02.57 WIB

Satgas PKH Kejagung Setor Uang Sitaan Rp 10,2 Triliun, Sekjen Laskar Merah Putih Sebut Kejagung Butuh Dukungan Presiden

Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha. (Istimewa) - Image

Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha. (Istimewa)

JawaPos.com - Satgas PKH Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetorkan uang sitaan Rp 10,2 triliun ditambah 2,3 juta hektare lahan. Presiden Prabowo bangga atas kinerja Kejagung yang telah empat kali diundang Kejagung menyaksikan penyerahan tumpukan uang triliunan rupiah.

Menurut Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha uang 10,2 triliun rupiah ditambah 2,3 juta hektare lahan dari Kejagung itu jumlah fantastis. Tapi uang denda administratif, penghasilan negara bukan pajak, setoran pajak, serta pengembalian lahan itu akan diapakan?

”Memang bukan urusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjawabnya. Yang jelas, kerja spektakuler Kejagung itu akan menjadi antiklimaks jika pengelolaannya justru memunculkan potensi penggerogotan berikutnya,” papar Abdul Rachman Thaha.

Pada titik itu, lanjut dia, sekian banyak kementerian di pemerintahan Prabowo masih dipandang problematik oleh masyarakat. ”Sehingga, di situ pula saya menaruh kekhawatiran mendalam,” tandas Abdul Rachman Thaha.

Menurut dia, Kejagung sudah membuktikan diri sebagai elemen penting dalam Satgas PKH. Namun tersisa persoalan menyangkut penanganan kasus-kasus tipikor yang persidangannya sedang atau akan berlangsung.

”Saya sungguh-sungguh berharap kerja apik Kejagung tidak dilangkahi lagi lewat pemberian amnesti dan abolisi bagi para terdakwa atau terpidana dari kalangan elite sejak proses peradilan tingkat pertama,” tutur Abdul Rachman Thaha.

Terlepas bahwa amnesti dan abolisi diatur dalam undang-undang, dia menyatakan, kebijakan itu menjadi tamparan keras bagi lembaga-lembaga dalam rezim pemberantasan korupsi di Tanah Air.

”Lembaga yang saya maksud, khususnya, adalah Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung,” ujar Abdul Rachman Thaha.

Amnesti dan abolisi sejak peradilan tingkat pertama, menurut Abdul Rachman Thaha, akan mudah ditafsirkan sebagai bentuk hegemoni politik atas hukum. Itu melukai para terdakwa dan terpidana lain yang tidak memiliki kemampuan untuk membuat kasusnya masuk ke dalam radar presiden.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore