Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 November 2020 | 03.04 WIB

Polri Lakukan Pelimpahan Tahap I Kasus Kebakaran Kejagung

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran gedung Kejagung berhasil dipadamkan setelah petugas damkar bejibaku menjinakkan api selama 11 jam dengan menerjunkan sebanyak 65 unit mobil damkar serta kendar - Image

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran gedung Kejagung berhasil dipadamkan setelah petugas damkar bejibaku menjinakkan api selama 11 jam dengan menerjunkan sebanyak 65 unit mobil damkar serta kendar

JawaPos.com - Kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki tahap baru. Penyidik Gabungan Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara. Selanjutnya berkas diserahkan kepada Kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, berkas perkara yang diserahkan kepada jaksa yakni khusus tersangka dari kelompok pekerja bangunan.

’’Hari ini tim penyidik gabungan melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti dan pengiriman berkas perkara tahap satu dari kelompok pekerja,’’ kata Ferdy kepada wartawan, Kamis (12/11).

Selain menyerahkan berkas perkara, penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi lain dalam kasus ini. Saksi itu seperti Karo Perencanaan tahun 2019 Kejagung, ahli dari Ikatan Arsitek Indonesia, peminjam bendera PT APM dan dua orang saksi dari pengawas cleaning servis Kejagung.

Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.

’’Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan,’’ kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10)

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung. Mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang. Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar. Dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pembersih Top Cleaner. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=iLwrR4RPIEk&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore