
Kabid Humas Polda Metro Jaya ombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang narkotika jenis ganja sebanyak 1 gram dan terancam Pasal 127
JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah menerima pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor pegiat media sosial Denny Siregar. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Jawa Barat.
"Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (14/1).
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya sedang mendalami berkas perkara kasus tersebut. "Masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," jelas Zulpan.
Di sisi lain, Zulpan belum bisa memastikan kapan Denny Siregar akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dia hanya memastikan proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur.
"Kami akan menanganinya secara profesional," tegasnya.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan penyidik tengah mendalami pasal yang menjerat Denny Siregar. "Kami dalami dahulu. Nanti dijerat UU ITE terkait pasal apa, yang jelas sudah dilimpahkan," pungkas Zulpan.
Diketahui, Denny Siregar dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya, pada 2 Juli 2020 lalu. Laporan terkait unggahan Denny tentang santri melalui akun Facebook.
Dalam konten itu, Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG". Foto para santri ini juga dibubuhi oleh tulisan kalimat tauhid.
Belakangan terungkap bahwa foto yang diunggah Denny adalah para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran. Merasa dirugikan atas unggahan Denny, pihak pesantren memutuskan membuat laporan polisi.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
