Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Agustus 2021 | 22.35 WIB

KPK Selesaikan Penyidikan Legislator Jabar di Kasus Banprov Indramayu

Tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4). Humas KPK/Antara - Image

Tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4). Humas KPK/Antara

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelasikan berkas penyidikan tersangka Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

"Pemberkasan perkara tersangka ABS dkk telah dinyatakan lengkap dan hari ini (12/8/2021) tim penyidik melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/8).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, diserahkannya berkas perkara Ade dan Siti, penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Penahanan masing-masing tersangka dilanjutkan selama 20 hari kedepan terhitung 12 sampai dengan 31 Agustus 2021.

"Tersangka ABS di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka STA di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Ali.

Ali menyampaikan, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dengan batasan waktu 14 hari kerja. Setelah surat dakwaan selesai disusun, tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Ali.

KPK menduga, Ade menerima uang senilai Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 karena terbukti memberikan suap kepada Bupati Indramayu Supendi.

Sementara itu, Siti diduga menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang Rp 1 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Diduga Ade dan Siti beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Dimas Ryandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore