Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 06.00 WIB

Pengacara Silmy Karim Ingatkan KPK: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengacara tersangka mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Soleman B Ponto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati asas praduga tidak bersalah dalam menangani perkara kliennya.

Soleman menyoroti penyampaian informasi mengenai perkara Silmy Karim kepada publik. Menurut dia, status tersangka tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang untuk tetap diperlakukan sebagai pihak yang belum terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Saya mengingatkan penyidik KPK agar menghormati Pasal 91 KUHAP dalam penanganan perkara Silmy Karim. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak menghapus haknya untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Kewajiban ini harus tercermin dalam tindakan penyidikan maupun cara lembaga menyampaikan perkara kepada masyarakat,” kata Soleman kepada wartawan, Kamis (24/9).

Dia merujuk Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut mengatur larangan bagi penyidik melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bahwa tersangka telah bersalah.

“Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," tegasnya.

Menurut Soleman, ketentuan tersebut mengandung larangan yang harus diperhatikan dalam proses penetapan tersangka. Ia menekankan, penyidik tetap dapat menjalankan kewenangannya sepanjang memenuhi persyaratan hukum, tetapi tidak dibenarkan melakukan tindakan yang menempatkan seseorang seolah-olah telah terbukti melakukan tindak pidana.

Soleman juga mengaitkan prinsip tersebut dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan itu menyatakan seseorang harus tetap dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, dia menilai prinsip praduga tidak bersalah juga perlu diterapkan dalam komunikasi publik selama proses hukum berlangsung. Dia menyoroti sejumlah pemberitaan dan keterangan pers terkait perkara Silmy Karim pada 22-23 September 2026.

Salah satu yang disoroti adalah informasi mengenai dugaan pemberian uang dengan nilai antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta melalui staf. Menurut Soleman, keterangan KPK yang diberitakan masih menggunakan istilah dugaan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore