
Dahnil Anzar Berikan Kesaksian di Sidang Ratna Sarumpaet - Salman Toyibi/ Jawa Pos
JawaPos.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku banyak dihujat di media sosial Twitter soal kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet. Terlebih, usai Ratna mengakui kepada publik jika dirinya sudah berbohong.
Dahnil mengungkapkan bahwa cacian di media sosial itu diterima sejak 2 Oktober 2018. Sehari sebelum Ratna Sarumpaet menggelar konferensi pers di kediamannya di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
"Pagi tanggal 2 pagi, sudah banyak informasi berseliweran menyerang dan yang macem-macem. Makian kepada saya, lebih banyak daripada tuduhan kepada Bu Ratna," ujarnya saat memberikan kesaksian dalam persidangan berita bohong Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Kamis (11/4).
Kendati demikian, Dahnil mengaku tidak ambil pusing soal komentar netizen di media sosial kala itu. Dia beranggapan, perdebatan pendapat adalah hal yang wajar. Apalagi, di masa-masa pemilihan umum (pemilu).
Photo
Dahnil Anzar Berikan Kesaksian di Sidang Ratna Sarumpaet. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Lanjut Dahnil menjelaskan, pada 3 Oktober 2018 Ratna Sarumpaet menggelar konferensi pers di rumahnya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta Timur. Isi dari konpers itu Ratna mengakui bahwa dirinya berbohong soal penganiayaan yang dialaminya.
Mengetahui Ratna berbohong melalui siaran pers di media, Dahnil menyampaikan bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) kaget dan menyesali kebohongan penganiayaan yang dibuat Ratna.
"Ya jelas kami kaget, kami nggak memperkirakan sebelumnya. BPN percaya dengan dedikasi dan komitmen beliau sebagai pegiat HAM dan keadilan," terang Dahnil.
Diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Penangkapannya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Tak butuh waktu lama, cerita bohongnya terbongkar. Ternyata lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong penganiayaan yang dibuatnya.
Photo

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
