
Tersangka penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/10/2020).Bareskrim Polri bakal melimpahkan tahap II perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri
JawaPos.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte tidak terima divonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Napoleon merasa martabatnya dilecehkan karena dituduh menerima suap untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri.
"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya terima dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati, daripada martabat keluarga dilecehkan," kata Napoleon menanggapi vonis hakim di PN Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Jenderal polisi bintang dua itu kesal divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim. Dia menyatakan akan mengajukan banding dari vonis hakim tersebut.
"Saya menolak putusan hakim dan menyatakan banding," tegas Napoleon.
Sebelumnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis empat tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Napoleon juga dijatuhkan hukuman denda senilai Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Hotma Sitompul Terima Uang Rp 3 Miliar dari Hasil Fee Pengadaan Bansos
Hakim meyakini, Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar SGD 200 ribu dan USD 370 ribu. Suap itu bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri, karena saat itu Djoko Tjandra masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih bank Bali.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Napoleon dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam meberantas tindak pidana korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Napoleon Bonaparte divonis melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap Napoleon lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
