Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 21.10 WIB

BPKP Beber Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun dari Dugaan Korupsi Chromebook, JPU: Objektivitas Ahli

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim. (dok. JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dibeber oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo.

Dalam keterangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Dedy menyampaikan bahwa kerugian tersebut berasal dari 2 komponen utama dalam pengadaan Chromebook di era menteri Nadiem Anwar Makarim.

Pertama, pengadaan Chromebook dengan kerugian negara sebesar Rp 1,56 triliun mulai tahun anggaran, 2020, 2021, hingga 2022.

Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) dengan kerugian sebesar Rp 621,3 miliar.

”Sehingga total dari 3 tahun tadi kerugiannya sebesar Rp 1,5 triliun dan untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar Rp 621,3 miliar," ungkap Dedy, dikutip Rabu (15/4).

Dedy mengungkapkan bahwa angka tersebut didapat dari penghitungan selisih antara harga pengadaan dengan nilai wajar barang yang dijual di pasaran, ketidaksesuaian spesifikasi, juga ketidaktepatan sasaran kebutuhan proyek untuk sektor pendidikan.

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan, paparan yang disampaikan oleh auditor BPKP tersebut didasarkan pada bukti dokumen audit yang valid. Dia menampik adanya intervensi pihak jaksa terhadap hasil audit tersebut.

”Inilah bentuk objektivitas ahli. Hal ini membuktikan bahwa JPU tidak memaksa atau memesan hasil audit tertentu,” tegasnya.

Menurut Roy, auditor sebagai ahli menggunakan metode akuntansi yang komprehensif.

Mulai pengecekan dokumen impor sampai perjanjian distributor. Bahkan, auditor sudah memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore