Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 Maret 2026, 03.06 WIB

Pengadilan Tipikor Medan Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi DJKA pada 1 April 2026

Ilustrasi sidang. (Istimewa) - Image

Ilustrasi sidang. (Istimewa)

JawaPos.com – Pengadilan Negeri Medan akan menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada Rabu (1/4) mendatang.

Sidang tersebut dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap fakta dalam kasus dugaan korupsi di tubuh DJKA Kemenhub.

“Sidang akan menghadirkan beberapa pihak terkait untuk didengar keterangannya,” demikian keterangan tertulis, Sabtu (28/3).

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa, yakni Muhammad Chusnul, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumatera Utara; Eddy Kurniawan Winarto, seorang wiraswasta; Muhlis Hanggani Capah (MHC), aparatur sipil negara di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Dari hasil pengembangan, KPK menemukan adanya praktik suap dalam sejumlah proyek pekerjaan DJKA di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi.

Untuk wilayah Sumatera, dugaan korupsi berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, Muhammad Chusnul diduga menerima suap sebesar Rp 12 miliar terkait pengaturan proses lelang proyek.

Saat ini, KPK juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019–2024, yang pada saat itu menjadi mitra kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Editor: Edy Pramana
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore