Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Januari 2022 | 17.07 WIB

Ferdinand Hutahaean Bikin Gaduh, Komisi VIII: Banyak Belajar!

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menuturkan, kubu 02 memiliki tim survei internal yang hasilnya bisa lebih dipercaya. - Image

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menuturkan, kubu 02 memiliki tim survei internal yang hasilnya bisa lebih dipercaya.

JawaPos.com - Eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus yang meyangkut suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Twitter pribadinya. Ia dipolisikan karena menulis 'Allahmu lemah harus dibela'.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengaku kecewa dengan ulah Ferdinand. "Dia (Ferdinand) mesti bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya karena telah menimbulkan gangguan terhadap kerukunan umat beragama," ujar Bukhori kepada wartawan, Senin (10/1).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, Ferdinand harus lebih banyak belajar tentang Islam agar bisa lebih bijaksana dalam menyampaikan komentarnya di depan publik. "Di luar dari proses hukum yang tetap perlu ditegakan, saya mengimbau agar yang bersangkutan di waktu mendatang dapat lebih banyak belajar sehingga bijaksana dalam berucap dan bersikap di ruang publik," katanya.

Bukhori juga berpesan kepada masyarakat agar kasus ini dijadikan pelajaran. "Kejadian ini juga perlu menjadi pembelajaran bagi setiap pihak agar dapat menjauhi segala perilaku di ruang publik yang berisiko mengancam kerukunan umat beragama," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter. Laporan terhadap Ferdinand diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pada laporan tersebut, Ferdinand dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, uu 11 tahun 2008 tentang ITE, dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun cuitan Ferdinand berbumyi "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,".

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore