
Sudarto, manager program Pusaka Foundation saat diperiksa jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar, Selasa (7/1). POLDA SUMBAR FOR JAWAPOS.COM)
JawaPos.com - Amnesty International Indonesia merespons penetapan tersangka terhadap aktivis keberagaman agama dari Sumatera Barat, Sudarto terkait kasus ujaran kebencian. Amnesty menilai, justru Sudarto membela hak minoritas agama untuk beribadah.
“Sudarto membela hak minoritas agama untuk beribadah. Kebebasan berekspresinya harus dilindungi dan tidak ada dasar untuk penahanannya. Tuduhan ini harus dibatalkan segera," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Kamis (9/1)
Usman menilai, Undang-Undang ITE seringkali dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan berekspresi. Dia menilai, aturan tersebut multitafsir. "Aturan ini multitafsir karenanya harus direvisi atau dibatalkan," tegas Usman.
Usman menyampaikan, polisi menduga Sudarto menggunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian. Aktivis keberagaman ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disahkan pada 2008.
Sudarto diamankan aparat kepolisian karena diduga mengkritik larangan perayaan dan ibadah Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat melalui akun media sosial pribadinya. Sebelum ditangkap, Sudarto dibawa ke Mapolda Sumatera Barat oleh delapan petugas.
"Penangkapan Sudarto dilakukan setelah ada pelaporan warga yang menuding ia menyebarkan ujaran kebencian. Pelapor mengklaim tak ada pelarangan ibadah Natal di wilayah itu," ucap Usman.
Usman menyebut, kasus kontroversial lain yang melibatkan UU ITE adalah Baiq Nuril, seorang guru sekolah dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Nuril sekaligus menjadi orang pertama yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus UU ITE, dia kemudian diberi amnesti oleh Presiden Jokowi pada pertengahan 2019. "Meski demikian, ratusan orang telah ditindak di bawah UU ITE sejak 2011 lalu," sesal Usman.
Menanggapi ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menegaskan, apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian sudah sesuai aturan. Menurutnya, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. "Biarkan penyidik bekerja dan apa yang dilakukan sudah bekerja sesuai dengan aturan," ujar Argo.
Argo menegaskan, apabila terdapat pihak yang tidak terima atas penetapan tersangka terhadap Sudarto, maka dapat mengajukan praperadilan. "Silahkan saja nanti di uji di pengadilan biar ada wasitnya hakim," tegas Argo.
Sebelumnya, Sudarto oknum aktivis penyebar isu larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat Direktorat Krimsus Polda Sumbar.
Sudarto yang merupakan manager program Pusaka Foundation itu ditangkap di kediamannya, Jalan Veteran, Purus, Padang Utara, Kota Padang, Selasa (7/1), pukul 13.30 WIB.
“Penangkapannya dilakukan hari ini, pukul 13.00. Dari penangkapan itu kami amankan ponsel dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar isu kebencian di medsos,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada JawaPos.com, Selasa (7/1).
Stefanus Satake mengakatan, penangkapan atas Sudarto berdasar pada aduan masyarakat di Dharmasraya. Dari laporan masyarakat itu, Sudarto dianggap telah merusak keharmonisan dan kerukunan umat beragama di Sumbar, khususnya Dharmasraya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
