Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Januari 2020 | 00.40 WIB

Alasan Harry Permana Laporkan Sudarto si Penyebar Isu Larangan Natal

Sudarto saat diperiksa aparat Ditreskrimsus Polda Sumbar. (Polda Sumbar for JawaPos.com) - Image

Sudarto saat diperiksa aparat Ditreskrimsus Polda Sumbar. (Polda Sumbar for JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sudarto masih dalam proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sumbar. Meski Sudarto berstatus tersangka, namun dia tidak menjalani proses penahanan.

Di balik itu, sang pelapor Ketua Pemuda Nagari Sikabau, Harry Permana, angkat bicara soal laporannya yang bernomor LP/77/K/XII/2019/polsek pada 29 Desember 2019 tersebut.

Harry Permana menerangkan bahwa laporan itu berangkat dari rasa keresahan warga Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Keresahan itu terasa sejak Desember 2019. Semua itu dipicu oleh status yang ditulis Sudarto di timeline Facebook miliknya. Ketika itu Sudarto berulang kali mendengungkan adanya larangan ibadah bagi umat Nasrani di Jorong (Dusun) Kampung Baru.

"Status itu seakan-akan di Dharmasraya ini saudara kami yang minoritas tidak mendapat tempat beribadah. Padahal mereka selama ini dapat beribadah seperti biasa. Tidak ada persoalan apa pun," ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (9/1).

Harry menyebut, umat Katolik di Jorang Kampung Baru hanya berjumlah enam kepala keluarga (KK). Selama ini mereka memang beribadah dengan memanfaatkan rumah salah satu jemaatnya. Bukan gereja. Karena di sana belum ada gereja. "Rumah ibadah resmi ada di Sungai Rumbai jarak tempuhnya 20 menit perjalanan," kata dia.

Meski memanfaatkan rumah, umat katolik bebas beribadah di sana. Tidak pernah ada gangguan. Cuma persoalan ini mencuat setelah ada orang luar Jorong Kampung Baru datang. Persisnya, pada 2017. Ketika itu umat Katolik meminta izin untuk menggelar perayaan Natal. Izin itu disertai dengan surat yang disertai kop surat gereja.

Menurut dia, bagi warga surat izin tersebut aneh. Selama ini tidak ada izin, umat nasrani dapat beribadah tanpa ada persoalan. Lantas, kenapa pada 2017 membuat izin. "Kalau pakai surat izin, berarti mendatangkan jemaaat dari luar Jorong Kampung Baru. Sementara rumah yang dijadikan tempat ibadah tidak memadai kapasitanya. Lantas pemerintah nagari, Ninik Mamak, dan tokoh masyarakat menyarankan umat Nasrani untuk menggelar Natal atau ibadah di tempat resmi dengan kapasitas lebih memadai," terangnya.

Sebelum ada izin itu, imbuh Harry, sudah sering juga orang luar datang ke Kampung Baru untuk beribadah mingguan. Hal itu sudah mengganggu publik. Pasalnya, kehadiran orang luar itu berimbas pada parkir kendaraan, tingkat keramain, dan lain sebagainya. "Warga khawatir kehadiran orang luar beribadah yang tumpah mengganggu warga lainnya. Sebab di Kampung itu tidak hanya orang Nasrani aja yang tinggal. Ada warga lainnya," katanya.

Di sisi lain, persoalan larangan ibadah bagi umat nasrani itu ramai setelah didengungkan oleh Sudarto melalui Facebook atau media sosial (medsos) lainnya. Dari status-status tersebut, Sudarto seakan menciptakan opini bahwa masyarakat Nasrani di Dharmasraya tidak bisa beribadah. Padahal umat Nasrani di nagari, kecamatan lain tidak persoalan. Mereka tenang-tenang saja beribadah. "Lantas saudara kami umat Nasrani lain di Nagari Sikabau dan Dharmasraya merasa teranggu dengan opini-opini yang diciptakan Sudarto itu," kata Harry.

"Kami tidak ada masalah di sini. Hidup rukun dan damai. Ini (status facebook Sudarto, red) seakan-akan kami terganggu beribadah. Padahal tidak. Kami tenang-tenang saja," sebut Harry menirukan pendapat umat Nasrani lainya di Nagari Sikabau. Alasan itulah yang memicu Harry selaku ketua Pemuda Nagari Sikabau melaporkan Sudarto ke polisi.

Wendra Rona Putra selaku kuasa hukum Sudarto mengatakan, motivasi dari kliennya mendengungkan dugaan larangan beribadah bagi umat Nasrani karena aduannya tidak mendapat tanggapan dari pihak berwenang. Di antaranya ke ke Kanwil Kemenag Sumbar, Kesbangpol Provinsi, dan Komnas HAM Sumbar.

"Sebelumnya Sudarto itu sudah melapor ke instansi tersebut tapi tidak mendapat tanggapan," ujar Wendra Rona Putra kepada JawaPos.com, Kamis (9/1). Karena tidak mendapat respons dari pihak terkait, sambung Wendra, Sudarto bersuara di media sosial (medsos).

Kini langkah hukum yang dilakukan untuk kliennya, Wendra berupaya menempuh jalur restorative justice (keadilan restoratif). Artinya mengupayakan proses hukum untuk Sudarto diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai ke ranah pengadilan. Namun, langkah belum dapat dipastikan berjalan karena SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) telah terbit di Polda Sumbar. "Makanya kemarin kami meminta tidak ada penahanan terhadap Sudarto," ujar Ketua LBH Padang itu.

Wendra menuturkan, pihaknya menjadi kuasa hukum Sudarto hanya dalam konteks kasus dugaan ujaran kebencian dengan tuduhan melanggar UU ITE. Dugaan ujaran kebencian itu berdasar pada status-status yang ditulis Sudarto di Facebook-nya. "Untuk kegiatan advokasi Sudarto terhadap warga minoritas di Dharmasraya itu tidak menjadi kewenangan kami," kata Wendra.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus Sudarto masih tetap berlanjut. Statusnya tetap tersangka walaupun tidak menjalani masa penahanan.

Terkait adanya permintaan agar polisi memfasilitasi kasus Sudarto ke restorative justice, menurut Bayu Setianto, itu tergantung keputusan penyidik. "Itu permintaan dari mereka sah-sah saja. Tetapi tergantung hasil kajian dari penyidik," kata Bayu Setianto.

Sebagaimana diketahui, Sudarto ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Selasa (7/1), pukul 13.30. Dia ditangkap di kantor Pusaka Foundation yang juga kediaman Sudarto. Yakni di Jalan Veteran, Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Aksi Simpati Penggiat HAM

Kasus ujaran kebencian yang menjerat Sudarto ini menuai reaksi dari aktivis HAM di Kota Padang yang tergabung dalam Koalisi Pembela HAM. Rifai Lubis dari Yayasan Citra Mandiri Mentawai mengungkapkan, dirinya bersama beberapa aktivis lainnya pada saat Sudarto ditangkap polisi langsung bergerak. Para aktivis mengecam proses penangkapan Sudarto tanpa diawali dengan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Kami meminta dalam proses hukum kasus itu jangan sampai melanggar HAM. Artinya pihak kepolisian harus mengikuti ketentuan penyidikan untuk kasus ujaran kebencian. Yakni diawali pemeriksaan. Bukan ujug-ujug ditangkap," ungkap Rifai Lubis kepada JawaPos.com, Kamis (9/1).

Rifai tidak memahami aktivitas Sudarto sebelum menjadi tersangka ujaran kebencian. Jika memang memberikan advokasi untuk kalangan minoritas di Dharmasraya, itu menjadi tanggung jawab Sudarto.

Sudarto Mengadu ke Komnas HAM

Kepala Kantor Komnas HAM Sumatera Barat Sultanul Arifin mengatakan, sebelumnya Sudarto pernah membuat aduan ke Komnas HAM Sumbar. Hanya saja aduan itu belum sempat diproses karena Sudarto sudah ditangkap. Selain itu ketika aduan itu masuk, Sudarto belum melampirkan surat kuasa. "Pihak mana yang memberikan kuasa kepada dia belum ada suratnya. Kami padahal akan memverikasi aduan tersebut," ujar Sultanul Arifin,  Kamis (9/1).

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab juga ikut turun serta dengan aduan Sudarto sebelum menjadi tersangka. Amiruddin mengatakan, dirinya sempat mendapat informasi kasus yang ditangani Sudarto sebelum Natal 2019. Dari informasi itu pihak Komnas HAM langsung berkomunikasi dengan pihak berkompeten di Sumbar. Mulai dari gubernur, kapolda, bupati, kapolres, maupun Komnas HAM perwakilan Sumbar. "Dari komunikasi itu kami meminta pemerintah daerah dan pejabat berkompeten untuk memberikan hak masyarakat menjalankan ibadah berdasar agama yang dianut," kata Amiruddin Al Rahab kepada JawaPos.com.

Alhasil setelah komunikasi itu situasi di Kabupten Dharmasraya dan Sijunjung berjalan lancar dan kondusif pada saat Natal 2019 dan perayaan tahun baru 2020. "Hasilnya seperti yang dilihat di media, natalan dan tahun baru di daerah itu aman," ungkapnya

Untuk kasus penangkapan Sudarto, Amiruddin meminta aparat kepolisian melakukan proses yang adil dan transparan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore