
YouTuber, Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. (Antara)
JawaPos.com - YouTuber, Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Resbob yang mengenakan baju tahanan berwarna kuning tampak tertunduk dan lebih banyak diam saat polisi memaparkan konstruksi perkara yang menjeratnya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta pendalaman terhadap konten siaran langsung yang dilakukan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” kata Rudi dalam keterangan pers di Bandung, dikutip dari Antara, Rabu (17/12).
Rudi menjelaskan, tersangka menyadari konten bernada ujaran kebencian yang disampaikannya memiliki potensi viral di media sosial. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk menarik perhatian publik dan meningkatkan jumlah penonton dalam siaran langsungnya.
“Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan,” ungkapnya.
Dalam foto konferensi pers, Resbob terlihat berdiri di belakang meja bersama sejumlah petugas kepolisian. Ia mengenakan baju kuning, kepalanya tertunduk, dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media. Sikap tersebut kontras dengan aparat yang secara bergantian menjelaskan proses hukum yang sedang berjalan.
Rudi menyampaikan, setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik langsung melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar tersebut, penyidik sepakat menaikkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka.
“Setelah gelar perkara dan menerima masukan dari penyidik, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” katanya.
Polda Jawa Barat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polisi menelusuri apakah ada pihak yang ikut menyebarkan, mengunggah ulang, atau memperluas jangkauan video ujaran kebencian tersebut di media sosial.
“Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujar Rudi.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” pungkas Rudi.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
