
Tim Advokasi KUHP Berbahasa Indonesia Resmi, yang terdiri dari YLBHI, ICJR, dan LBH Masyarakat resmi melaporkan Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly serta Ketua DPR Bambang Soesatyo terkait terjemahan KUHP di PN Jakpus, Jumat (8/6)
JawaPos.com - Tim Advokasi KUHP Berbahasa Indonesia Resmi, yang terdiri dari YLBHI, ICJR, dan LBH Masyarakat resmi melaporkan Presiden RI Joko Widodo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly serta Ketua DPR Bambang Soesatyo terkait terjemahan KUHP.
Laporan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tertera dalam surat gugatan Nomor: 330/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
Perwakilan Tim Advokasi KUHP Berbahasa Indonesia Resmi, Muhammad Isnur menuturkan, KUHP sekarang masih berbahasa Belanda. Dia menyebut seharusnya KUHP saat ini memiliki terjemahan berbahasa Indonesia secara resmi, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
"Karena tertulis di UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan setiap undang-undang wajib menggunakan bahasa Indonesia," kata Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/6).
Isnur menjelaskan, KUHP yang saat ini masih menggunakan bahasa Belanda adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR RI.
Dia menyebut tim advokasi KUHP berbahasa Indonesia resmi menemukan fakta bahwa selama ini KUHP tidak mempunyai terjemahan resmi, yang beredar diterjemahkan oleh beberapa ahli pidana, seperti R. Soesilo, Prof Moeljatno, Prof Andi Hamzah, BPHN dan lain-lain.
"Hal itu sangat merugikan masyarakat karena menjadi banyak perbedaan tergantung siapa penerjemah yang dipakai oleh aparat," tegasnya.
Bahkan dalam merumuskkan RKUHP di DPR, kata Isnur, itu bukan menggunakan terjemahan resmi.
"Terjemahan KUHP yang dipakai oleh perumus RKUHP merupakan terjemahan bebas dari para akademisi," urainya.
Hal ini kemudian berdampak pada rumusan-rumusan pasal RKUHP yang potensial menimbulkan tafsir sumir dan multitafsir. Karena tidak adanya keseragaman makna dalam KUHP yang beredar selama ini.
Oleh karena itu, Tim Advokasi KUHP Berbahasa Indonesia Resmi, dalam tuntutanya meminta agar pemerintah dalam hal ini Presiden, Menteri Hukum dan Ham, dan Ketua DPR, sebagai tergugat, menunda pembahasan RKUHP, sebelum ada terjemahan resmi KUHP dari pemerintah.
"Memerintahkan agar pembahasan RKUHP ditunda, sebelum ada terjemahan resmi KUHP dari pemerintah," pungkas Isnur.
Selain itu, pelapor meminta para tergugat secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menyatakan permohonan maaf melalui 5 (lima) media cetak nasional selama 5 (lima) hari berturut-turut.
Dengan redaksional sebagai berikut: "Saya Presiden Republik Indonesia/Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menyatakan permohonan maaf atas perbuatan melawan hukum yang telah telah dilakukan karena tidak mengesahkan terjemahan resmí Kitab Undang- undang hukum Pidana".

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
