
Ketua MK Suhartoyo. MK menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pemohon lainnya. (Istimewa)
JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pemohon lainnya.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena petitum yang diajukan dinilai tidak jelas.
Putusan dalam perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3). Perkara tersebut diputus bersamaan dengan dua perkara lain yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki pokok perkara yang sama.
“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pokok permohonan atau petitum angka 2 hingga angka 6 tidak disertai uraian yang memadai pada bagian alasan permohonan (posita). Para pemohon meminta agar norma tertentu hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
Namun, Mahkamah tidak menemukan argumentasi yang menjelaskan mengapa norma tersebut hanya perlu dikecualikan bagi kelompok tersebut, sementara subjek hukum lain tetap diberlakukan.
Menurut Suhartoyo, jika norma dimaknai sebagaimana yang dimohonkan para pemohon, maka pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes, sehingga tidak bisa hanya berlaku bagi kelompok tertentu.
Selain itu, Mahkamah juga menilai tidak terdapat argumentasi yang cukup terkait persoalan konstitusional dari norma yang diuji, khususnya mengapa norma tersebut dianggap bermasalah bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
MK juga menyoroti petitum angka 7 hingga angka 9 yang menghubungkan sejumlah norma dengan menggunakan istilah “juncto”. Menurut Mahkamah, perumusan tersebut tidak lazim serta sulit dipahami maksud dan tujuannya.
“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dijunctokan tersebut,” ujar Suhartoyo.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
