
Ketua MK Suhartoyo. MK menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pemohon lainnya. (Istimewa)
JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pemohon lainnya.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena petitum yang diajukan dinilai tidak jelas.
Putusan dalam perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3). Perkara tersebut diputus bersamaan dengan dua perkara lain yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki pokok perkara yang sama.
“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pokok permohonan atau petitum angka 2 hingga angka 6 tidak disertai uraian yang memadai pada bagian alasan permohonan (posita). Para pemohon meminta agar norma tertentu hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
Namun, Mahkamah tidak menemukan argumentasi yang menjelaskan mengapa norma tersebut hanya perlu dikecualikan bagi kelompok tersebut, sementara subjek hukum lain tetap diberlakukan.
Menurut Suhartoyo, jika norma dimaknai sebagaimana yang dimohonkan para pemohon, maka pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes, sehingga tidak bisa hanya berlaku bagi kelompok tertentu.
Selain itu, Mahkamah juga menilai tidak terdapat argumentasi yang cukup terkait persoalan konstitusional dari norma yang diuji, khususnya mengapa norma tersebut dianggap bermasalah bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
MK juga menyoroti petitum angka 7 hingga angka 9 yang menghubungkan sejumlah norma dengan menggunakan istilah “juncto”. Menurut Mahkamah, perumusan tersebut tidak lazim serta sulit dipahami maksud dan tujuannya.
“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dijunctokan tersebut,” ujar Suhartoyo.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Lebih Diunggulkan, Mampukah Les Rouges Balas Dendam?
Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi si Biru
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Kisah Renato Veiga, Bek Timnas Portugal yang Tumbuh di Maroko hingga Memilih Memeluk Agama Islam
Prediksi Skor Australia vs Mesir: Bursa Taruhan Unggulkan The Pharaohs, Opta Hanya Jagokan Socceroos 46 Persen
Prediksi Skor Argentina vs Tanjung Verde: Bursa Taruhan Jagokan Albiceleste, Opta Beri Peluang Menang Lebih dari 80 Persen
Prediksi Skor Australia vs Mesir di Piala Dunia 2026: Menanti Kejutan Satu-satunya Wakil Asia
