
Ketua MK Suhartoyo. MK menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pemohon lainnya. (Istimewa)
JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pemohon lainnya.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena petitum yang diajukan dinilai tidak jelas.
Putusan dalam perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3). Perkara tersebut diputus bersamaan dengan dua perkara lain yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki pokok perkara yang sama.
“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pokok permohonan atau petitum angka 2 hingga angka 6 tidak disertai uraian yang memadai pada bagian alasan permohonan (posita). Para pemohon meminta agar norma tertentu hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
Namun, Mahkamah tidak menemukan argumentasi yang menjelaskan mengapa norma tersebut hanya perlu dikecualikan bagi kelompok tersebut, sementara subjek hukum lain tetap diberlakukan.
Menurut Suhartoyo, jika norma dimaknai sebagaimana yang dimohonkan para pemohon, maka pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes, sehingga tidak bisa hanya berlaku bagi kelompok tertentu.
Selain itu, Mahkamah juga menilai tidak terdapat argumentasi yang cukup terkait persoalan konstitusional dari norma yang diuji, khususnya mengapa norma tersebut dianggap bermasalah bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
MK juga menyoroti petitum angka 7 hingga angka 9 yang menghubungkan sejumlah norma dengan menggunakan istilah “juncto”. Menurut Mahkamah, perumusan tersebut tidak lazim serta sulit dipahami maksud dan tujuannya.
“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dijunctokan tersebut,” ujar Suhartoyo.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
