Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 April 2021 | 03.35 WIB

Lucas Dibebaskan MA, Komisi Yudisial Bilang Begini

Lucas (tengah), advokat yang ditetapkan tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan tersangka Eddy Sindoro - Image

Lucas (tengah), advokat yang ditetapkan tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan tersangka Eddy Sindoro

JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) masih enggan berkomentar banyak megenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan advokat Lucas. KY terlebih dahulu menunggu informasi lengkap mengenai perkara ini.

"Komisi Yudisial masih menunggu informasi yang lengkap terkait dengan perkara ini. Sebagaimana diketahui, baru amar putusan saja yang dibacakan," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (8/4).

"Sembari itu, Komisi Yudisial selalu terbuka apabila publik ingin memberikan informasi yang relevan dengan perkara ini," imbuhnya.

Sebelumnya, MA membebaskan advokat Lucas atas tuduhan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Eddy Sindoro. Lucas dibebaskan setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan.

Pengajuan PK Lucas teregister di MA dengan nomor perkara 79 PK/Pid.Sus/2021. Sidang PK dipimpin oleh Hakim Agung Salman Luthan Abdul Latief, dan Sofyam Sitompul.

Sidang PK ini diputus oleh Majelis Hakim pada 7 April 2021. Dalam website resmi kepaniteraan MA, amar putusan dinyatakan 'kabul'.

Penasihat hukum Lucas, Aldres J. Napitupulu membenarkan ihwal putusan ini. Namun, dia belum berkata banyak karena masih menunggu salinan resmi dari MA.

"Seharusnya bebas. Terbukti tidak bersalah. Cuma kami masih menunggu petikan resmi," kata Aldres saat dikonfirmasi, Kamis (8/4).

Dalam memori PK yang diajukannya, Lucas menuntut agar nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan serta direhabilitasi. Dia juga meminta segera dibebaskan dari Lapas Kelas I Tangerang.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore